Eks Pj. Kades di PALI Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp. 860 Juta, Dana Desa Dipakai Judol dan Hiburan

oleh -160 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Dugaan kasus korupsi kali ini mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Polres PALI menetapkan AA(48), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.

AA (48) yang diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala seksi di Kecamatan Penukal Utara, diduga menyalahgunakan dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp. 860.635.952.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Purwakarta Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Tetap Berlanjut

“Yang bersangkutan mencairkan dana ADD sebesar Rp1,19 miliar dan DD Rp999 juta. Tapi banyak program yang tidak dilaksanakan,” ujar Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dalam konferensi pers di Mapolres PALI, Jumat (20/6/2025).

Polisi menyebut AA (48) sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa oleh Unit Tipikor Polres PALI.

Dari hasil audit Inspektorat dan ahli, terungkap dana yang dikorupsi digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Mulai dari membayar utang, biaya rumah sakit, membeli tanah kavling, biaya sekolah anak, hingga bermain judi slot dan hiburan lainnya,” beber Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 41 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

BACA JUGA  775 Anggota Satpol PP dan Satlinmas Kabupaten Bandung Ikuti Diklat

AA (48) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *