,

Aktivitas Buang Limbah Batu Bara di Bandung Barat Masih Marak, Kinerja DLH KBB Lagi-lagi Dipertanyakan

oleh -712 Dilihat
oleh

Aktivitas Buang Limbah Batu Bara di Bandung Barat Masih Marak, Kinerja DLH KBB Lagi-lagi Dipertanyakan

BANDUNG BARATBramastanews.com_Aktivitas pembuangan limbah Batu bara jenis FABA (fly ash – bottom ash) di wilayah Bandung Barat terpantau masih saja terjadi.

Beberapa lapak pasir yang berada dipinggir jalan Raya Padalarang-Purwakarta masih jadi tempat favorit bagi truk-truk pengangkut limbah padat berwarna hitam pekat tersebut.

BACA JUGA  Ratusan Ton Limbah Batubara Serbu Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata?
BACA JUGA  Pasca Penertiban, Aktivitas Pembuangan Limbah Batubara di Cikamuning Masih Marak, Dinas Lingkungan Hidup KBB BUNGKAM

Diduga truk pengangkut limbah Batubara itu merupakan armada perusahaan pengelola limbah yang umumnya bekerjasama dengan pihak perusahaan penghasil limbah.

Di tempat berbeda limbah Batubara yang dikemas dalam karung juga kerap ditemukan di area hutan jati milik Perhutani tepatnya di Jalan Raya Cipeundeuy-Rajamandala yang letaknya berdekatan dengan perkampungan warga Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy.

BACA JUGA  DERITA Warga Kampung Cigangsa Cipeundeuy Tak Berkesudahan, LIMBAH dan BAU Menyengat Ancam Kesehatan
BACA JUGA  Polemik Limbah Batubara di Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Lempar Tanggungjawab ke Pos Gakkum, Aktivis: Kerja DLH Ngapain Aja

Menurut beberapa warga setempat, pembuangan limbah Batubara di wilayah tersebut diduga dilakukan pada malam hari, sehingga sulit terdeteksi siapa pelakunya.

Jarangnya lalu lalang kendaraan serta sepinya situasi di lokasi tersebut, membuat pelaku tak bertanggungjawab itu leluasa melakukan aksinya tanpa ketahuan.

Sikapi persoalan tersebut, salah satu pemerhati lingkungan bernama Asep Mulyana kepada awak media mengatakan keprihatinannya atas maraknya aktivitas buang limbah sembarangan di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.

BACA JUGA  Kinerja Satpol PP Kab. Bandung Barat Dipertanyakan Usai Buka Tutup Lokasi Usaha Tanpa Kejelasan di Kecamatan Cipeundeuy
BACA JUGA  Tempat Favorit BUANG LIMBAH Batubara di Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata?

“Membuang limbah secara sembarangan di bukan tempatnya, tentu merupakan tindakan pidana sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pelakunya bisa dikenakan pidana. Kami berharap ada upaya khusus dari Insatansi terkait khususnya DLH KBB untuk mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi TKLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat saat dihubungi awak media melalui sambungan selulernya mengatakan dengan singkat bila pihaknya masih lakukan penanganan pengaduan dan penegakan hukum.

“Iya, terkait penanganan pengaduan dan gakkum masih kang,” jawabnya singkat.

(Gun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *