Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara Berkolaborasi dengan Mabes Polri Guna Menindak Tegas Pelaku Solar Oplosan di Pekanbaru.
PEKANBARU – Bramastanews.com_Tindaklanjuti informasi masyarakat Rokan Hilir terkait adanya beberapa gudang solar oplosan yang berasal dari Jambi, tepatnya di wilayah Ujung Tanjung.
Peran Kapolres Rokan hilir dipertanyakan, pasalnya berikan kesan bila pihaknya membiarkan keberadaan gudang-gudang tersebut.
Dimana hal itu dinilai warga bukan lagi menjadi rahasia umum bila salah satu penanggung jawabnya bernama Yuda Silalahi atau Ambarita.
Atas beroperasinya kegiatan tersebut, warga berharap tidak ada lagi gudang-gudang solar diduga ilegal di wilayah hukum Polres Rokan hilir.
Sebab peristiwa kebakaran gudang sempat terjadi di Jalan Banjar-12 Ujung Tanjung terkesan dibiarkan, dimana dalam kasus tersebut tak nampak adanya penindakan terhadap pelaku penimbun gudang solar.
Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap di antaranya:
1). Kasus di Jakarta, Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.
2). Kasus di Cikarang, terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.
3). Kasus di Langkat, warga Air Hitam, Langkat melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.
Kerjasama antara D. Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di Pekanbaru dan sekitarnya.
Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain, Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.
“Dengan kerjasama tersebut, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir,” tegas D. Silalahi.
(Red)