Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara Berkolaborasi dengan Mabes Polri Guna Menindak Tegas Pelaku Solar Oplosan di Pekanbaru.

oleh -423 Dilihat
oleh

Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara Berkolaborasi dengan Mabes Polri Guna Menindak Tegas Pelaku Solar Oplosan di Pekanbaru.

PEKANBARU  –  Bramastanews.com_Tindaklanjuti informasi masyarakat Rokan Hilir terkait adanya beberapa gudang solar oplosan yang berasal dari Jambi, tepatnya di wilayah Ujung Tanjung.

Peran Kapolres Rokan hilir dipertanyakan, pasalnya berikan kesan bila pihaknya membiarkan keberadaan gudang-gudang tersebut.

BACA JUGA  Truk Tangki BBM Solar Kapasitas 10.000 liter Terguling di PALI, Habis Bongkar di Muara Enim

Dimana hal itu dinilai warga bukan lagi menjadi rahasia umum bila salah satu penanggung jawabnya bernama Yuda Silalahi atau Ambarita.

Atas beroperasinya kegiatan tersebut, warga berharap tidak ada lagi gudang-gudang solar diduga ilegal di wilayah hukum Polres Rokan hilir.

Sebab peristiwa kebakaran gudang sempat terjadi di Jalan Banjar-12 Ujung Tanjung terkesan dibiarkan, dimana dalam kasus tersebut tak nampak adanya penindakan terhadap pelaku penimbun gudang solar.

Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap di antaranya:

BACA JUGA  SPBU 34-16914 Nagrak, Ciangsana diduga bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

1). Kasus di Jakarta, Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.

2). Kasus di Cikarang, terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.

3). Kasus di Langkat, warga Air Hitam, Langkat melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.

BACA JUGA  Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Desa Cadasmekar Tegalwaru, Pemilik Akui Dapatkan Dari Hasil Kencingan

Kerjasama antara D. Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di Pekanbaru dan sekitarnya.

Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain, Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

BACA JUGA  Minta BPH Migas Tutup Spbu 3417141 Rawa Panjang. APH Polres Kota Bekasi Sidak, Kalah Pintar Sama Mafia Bio Solar

“Dengan kerjasama tersebut, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir,” tegas D. Silalahi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *