Terduga Pencuri Motor Tewas Dihakimi Masa di Purwakarta, Keluarga: Kami Minta Keadilan
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas dihakimi masa pada (3/5/2025).
Peristiwa tersebut disebutkan terjadi di Jalan terusan Salagombong Kampung Mekarsari, Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.
Menurut informasi, terduga pencuri kendaraan roda dua itu lakukan aksinya di wilayah Bandung Barat, yang kemudian dikejar ke wilayah Purwakarta dan akhirnya tertangkap warga.
Pria berinisial FY (alm) tersebut diketahui merupakan warga Kampung Sukamaju, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong Purwakarta yang menurut keterangan warga kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pakaian.
Hal itu turut dibenarkan pihak keluarga saat bertemu awak media pada (10/5/2025).
Mertua almarhum (FY) berinisial UJ kepada awak media mejelaskan bila keluarga selama ini tahunya FY seorang pedagang pakaian yang sering kirim barang dagangannya ke tempat-tempat langganannya.

“Kami tak tahu bila mantu saya sejauh itu, karena keseharian FY berdagang pakaian. Malah saat ini masih ada sisa pakaian belum terjual,” ujarnya sambil tunjukkan satu paket pakaian dalam kondisi baru yang terbungkus plastik.
“Saat kejadian itu kami tak tahu, hanya saja kok FY nggak pulang-pulang, tahu-tahu kami dengar dari tetangga FY saat itu dihakimi masa di Kampung Selagombong,” ujarnya.
“Saya sangat prihatin, kenapa bisa sampai sejauh itu perlakuan terhadap FY, kalaupun dia bersalah bukankah ada hukum yang mengaturnya. Tidak dengan tata cara kekerasan yang sampai berujung kematian, sedangkan kondisi istrinya saat ini sedang hamil, dan anaknya yang satu lagi baru kelas 1 Sekolah Dasar,” tuturnya sambil berurai air mata.
UJ juga sampaikan bila pihaknya menuntut adanya keadilan, sebab tindakan pencurian yang kalaupun benar dilakukan almarhum FY (mantunya), tidak setimpal dengan apa yang dialaminya.
Dalam percakapan tersebut, UJ bersama istri dan anaknya (istri almarhum YN) sampaikan bila memang pihaknya telah menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak akan lakukan tuntutan atas kematian FY.
Namun mereka jelaskan bila pernyataan tersebut ditandatanganinya dalam keadaan panik tak dapat berfikir jernih.
“Saat itu kami panik tidak bisa berpikir jernih, dan juga tak ada yang mendampingi kami. Sehingga kami tandatangan saat di sodorkan kertas pernyataan yang dibuatkan disana, baru kami sadari saat ini bila apa yang dialami FY jelas tidak sebanding dengan perbuatannya. Oleh sebab itu kami ingin keadilan saja, agar para pelaku penghakiman sendiri terhadap anak kami juga diproses secara hukum, agar ada keadilan,” tuturnya lagi.
Terpisah Kapolsek Bojong Polres Purwakarta, kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler menyampaikan perihal persoalan tersebut dengan singkat.
“Intinya keluarga (alm FY) sudah menerima dan tidak mau malaporkan,” ujarnya singkat.
Sementara Kepala Desa Cibingbin saat ditemui di kediamannya menyampaikan keprihatinannya atas apa yang menimpa warganya tersebut.
Dirinya juga sampaikan bila awalnya tak tahu menahu persoalan tersebut, hanya saja saat ditanya apakah mengetahui perihal keluarga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan atau melaporkan persoalan itu.
Kepala Desa Cibingbin sampaikan bila saat penandatanganan surat tersebut dirinya turut menyaksikan, dimana lokasinya di Mapolsek Cikalongwetan.
Penulis: Redaksi