PALI – Bramastanews.com, Proyek pembangunan Jembatan Titian yang memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas produksi masyarakat Desa Karang Agung, hingga kini belum terlihat dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Padahal, proyek tersebut telah tercantum dalam dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 200 juta untuk Tahun Anggaran 2025.
Jembatan Titian merupakan akses utama masyarakat menuju lahan pertanian dan perkebunan. Sejak jembatan tersebut putus akibat banjir besar pada Juni 2024 lalu, warga terpaksa memutar sejauh 6 kilometer untuk mencapai lokasi usaha mereka. Kondisi ini sangat mempengaruhi efisiensi waktu, biaya operasional, dan kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Namun setelah dilakukan penelusuran oleh media ini di laman LPSE Pemkab PALI, proyek tersebut tidak ditemukan dalam daftar lelang atau rencana pengadaan, baik untuk tahun 2024 maupun rencana awal 2025. Padahal berdasarkan dokumen perencanaan SIPD, pembangunan Jembatan Titian masuk dalam daftar prioritas infrastruktur yang seharusnya segera direalisasikan.
Ketiadaan proyek ini di LPSE memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan aktivis pemerhati pembangunan. Muncul dugaan bahwa proyek ini mengalami penghapusan, penundaan, atau belum dimasukkan dalam proses pengadaan secara resmi tanpa disertai penjelasan terbuka dari pihak pemerintah.
Namun berdasarkan penelusuran lebih lanjut oleh media ini, jenis pekerjaan seperti pembangunan jembatan ringan selama ini termasuk dalam tupoksi Dinas PUPR, bahkan sudab masuk dalam daftar pembangunan daerah tahun anggaran 2025.. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi nilai anggaran proyek tersebut tergolong kecil, hanya Rp 200 juta, namun dampaknya sangat besar bagi warga setempat.
Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkim Kabupaten PALI, Jefran, melalui pesan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Review terhadap seluruh kegiatan dan anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing OPD dalam rangka efisiensi,” jelas Jefran (18/4)
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Desa Karang Agung segera mengajukan ulang proposal pembangunan jembatan kepada pihak Kecamatan dan Dinas Perkim. Proposal ini nantinya bisa dimasukkan dalam agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berikutnya agar bisa dianggarkan kembali melalui OPD yang berwenang.
“Silakan Desa Karang Agung menyampaikan ulang proposal ke Kecamatan dan Perkim, agar bisa dimasukkan dalam Musrenbang selanjutnya dan dianggarkan melalui OPD terkait,” tambah Jefran.
Sebagai alternatif percepatan, ia juga membuka opsi pengajuan bantuan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
“Bisa juga diajukan melalui dana CSR perusahaan sambil menunggu ketersediaan anggaran dari Pemkab PALI,” pungkasnya (Bm/Red)