Urgensi Perlindungan JamSosNaker Bagi Pekerja Mandiri (Petani, Pekebun dan Nelayan) di PALI

oleh -726 Dilihat

(Dr. Subianto Pudin, S.Sos., SH., M.Kn., CLA) 

PALI – Bramastanews.com, Ns(50), seorang petani di wilayah Kecamatan Penukal Kabupaten PALI mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas di kebunnya. Ia mengalami musibah saat menggunakan mesin chain saw (senso) hingga mengakibatkan cidera luka dan tulang remuk pada lengan kiri, Rabu (19/3/25).

Peristiwa nahas tersebut terjadi ketika Naswani tengah membersihkan kebun dan melakukan pemotongan kayu. Saat proses penebagan, mesin senso yang ia gunakan rantai (chain) putus hingga melukai tangannya, bahkam menyebabkan cedera serius yang berujung pada cacat permanen.

“Saya tidak menyangka, saat bekerja tiba-tiba mesin senso putus rantai megenai tangan dan luka, jari putus, ” ungkapnya, oleh pihak keluarga Ns (50) dibawa ke Puskesmas di kecamatan Penukal.

Dari petugas kesehatan yang ada dijelaskan bahwa sakit Ns (50) tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, karenan sakitnya disebabkan akibat kecelakaan kerja, sungguh malang nasib Ns (50) ibarat jatuh tertimpah tangga, karena sudah sakit pada lengan kiri luka dan tulang remuk, juga menanggung biaya berobat yang harus dibayar sendiri.

BACA JUGA  Di Duga Sarat Praktik Korupsi, Dua Bangunan Sarana Air Bersih Mangkrak di Kabupaten Konawe Kepulauan 

Terkait kasus petani pekebun ini awak media Bramastanews.com meminta pandangan Dr.Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH.,MKn.,CLA-Ahli Hukum Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, bahwa petugas kesehatan tersebut bekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bagian Kedua Pasal 52 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu “Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi, huruf c, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja, ”

“Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja mandiri melalui program Jamsosnaker. Regulasi yang ada memang mengecualikan pembiayaan BPJS Kesehatan untuk cedera akibat kecelakaan kerja, sehingga JKK dan JKM menjadi solusi yang harus segera diterapkan agar pekerja mandiri tidak terbebani biaya sendiri ketika mengalami kecelakaan kerja.” ungkapnya.

Dari case ini para pemangku kepentingan bisa menjadikannya treager untuk percepatan Visi Misi Bapak Bupati PALI tentang perlindungan Pekerja Mandiri dalam Jamsosnaker (program JKK dan JKM) dengan iuran Rp 16.800,- orang per-bulan, mempunyai manfaat perlindungan pengobatan sampai sembuh (unlimited), uang santunan tidak mampu bekerja (STMB), pembelian alat bantu pengganti cacat fungsi, kompensasi karena hilang fungsi organ tubuh, dan manfaat kematian yaitu santunan uang kubur Rp 10 Juta, bagi peserta masa kepesertaan kurang dari 3 bulan, santunan kematian minimal Rp Rp 42 juta , jika meninggal biasa bagi peserta masa kepesertaan melebihi 3 bulan sampai manfaat uang santunan Rp 92 Juta jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja plus anak peserta dapat beasiswa jika kepesertaan sdh mencapai 3 tahun tanpa berhenti.

BACA JUGA  Clara Mariska, Remaja Putri Asal PALI Raih Runner Up III Model Sumatera Selatan 2024/2025

Manfaat lain dengan perlindungan Jamsosnaker ini akan meningkatkan semangat kerja para pekerja dan produktifitas PALI akan meningkat, karena pekerja dalam bekerja bebas dari rasa cemas, sebab mereka sudah merasa aman dengan perlindungan yang sempurna yang diberikan oleh PemKab PALI yaitu PBI JKN yang sudah ada dan ditambah PBI Jamsosnaker (program JKK dan JKM).

Menyoroti hal itu pentingnya perlindungan Jamsosnaker bagi pekerja mandiri, terutama petani yang setiap hari berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja seperti yang dialami Petani seperti Ns (50), agar pekerja mandiri dan ahli warisnya dapat hidup layak jika terjadi risiko sosial kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.

BACA JUGA  Hadir di Acara West Java Festival, Pj Bupati Bekasi Kenang Legacy Ridwan Kamil Bagi Kabupaten Bekasi

“Penerapan Jamsosnaker bagi pekerja mandiri, seperti petani dan pekebun, sangat mendesak. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak jika terjadi risiko sosial seperti kecacatan atau kematian,” jelas Anto Pudin (sapaan akrabnya).

Menurut pemantauan awak media Bramastanews.com dengan latar belakang jumlah penduduk Kabupaten PALI 200 ribuan jiwa, mayoritas masyarakatnya pekerja mandiri, petani karet, pekebun dan nelayan sangat tepat jika perlindungan Jamsosnaker bagi pekerja mandiri ini segera diluncurkan, membuktikan komitmen kebijakan pro rakyat sesuai visi misi Bapak Bupati Asgianto. Dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan beban fiskal APBD yang berat , tapi sangat bermanfaat bagi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *