Moratorium Dicabut Disaat Marak Persoalan PMI di Timur Tengah, Apa Langkah Menteri P2MI Selanjutnya
BRAMASTANEWS.COM_Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) umummkan rencana pencabutan moratorium yang diketahui sudh berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Lebih lanjut dikabarkan KP2MI berencana mengirimkan ratusan ribu pekerja migran ke Saudi Arabia selepas moratorium dicabut.
Hal itu disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding setelah menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jum’at (14/3/2025).
Dalam kesempatan itu Abdul Karding menyampaikan bila pemberangkatan ratusan pekerja migran akan dilaksanakan mulai Juni 2025, pemberangkatan tersebut merupakan tahap awal dengan jumlah kuota yang akan disesuaikan.
Lebih lanjut Abdul karding juga dikabarkan berikan pernyataan bila Presiden menyetujui pembukaan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Saudi Arabia.
Lantas bagaimana langkah yang akan diambil pihak KP2MI terkait rencana pengiriman PMI ke Saudi Arabia, di saat pemberangkatan calon pekerja migran secara non prosedural marak diberangkatkan.
Bukan hanya itu, persoalan yang terjadi di negara penempatan Saudi Arabia sampai saat ini masih marak terjadi. Puluhan bahkan ratusan PMI mengadukan persoalan yang mereka alami ke sebuah Posko Pengaduan di wilayah Bandung Jawa Barat.
Menurut pengurus Posko Pengaduan tersebut, saat ini pihaknya sudah menerima sekitar 700 pengaduan yang disampaikan langsung melalui nomor kontaknya. Berbagai persoalan yang dialami PMI diadukan mereka ke Posko Pengaduan tersebut.
“Persoalan yang mereka alami disana bermacam-macam, dari mulai soal perlakuan tak manusiawi majikan, persoalan gaji, perlakuan pihak Agensi yang kerap memaksa para PMI bekerja meski sakit, ancaman hukuman dari pihak kantor bila tak menuruti arahan, dan lainnya,” ujar salah satu aktivs di Posko Pengaduan tersebut.
“Sampai saat persoalan itu belum tertangani, bahkan saya menemukan sebuah kasus menerik yang dialami seorang PMI, klien kami mendapatkan tindakan operasi dibagian perut sebanyak empat titik, tanpa persetujuan yang bersangkutan ataupun keluarga, kan sampai seperti itu,” tambahnya kemudian.
“Perlu diketahui, saat ini disana mereka para PMI tak ubahnya seperti barang dagangan yang diperjualbelikan pihak kantor Sarekah, setiba disana calon PMI masuk ke Sarekah, nanti pihak Sarekah yang atur akan ditempatkan di majikan yang mana. Tidak ada kejelasan kontrak kerja dan jamina kesejahteraan serta jaminan kesehatan bagi para PMI disana, bahkan kalau sakit mereka harus berobat dengan biaya sendiri, kan memprihatinkan sekali,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut pihaknya berharap agar persoalan ini mendapatkan penanganan secara menyeluruh, PMI yang saat ini masih berada di negara penempatan yang diberangkatkan secara non prosedural, seharusnya dipulangkan seluruhnya ke tanah air.
Regulasi terkait penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengan memang masih perlu pembenahan, termasuk pembenahan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang kini bermain dalam pemberangkatan PMI secara non prosedural.
(Red)