Bogor.Bramasta.com || Kepada Kementrian Agama Kabupaten Bogor dan Kementrian Agama RI dimohon tidak meloloskan penggantian kepala sekolah (Kepsek) baru yang diajukan Yayasan Nurul Falah yang berlokasi di Jl.Raya Pahlawan No.21 RT/RW 03/06 Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340.
Adapun permohonan penundaan pengesahan Kepsek yang diajukan, dikarenakan Yayasan Nurul Falah masih dalam proses sengketa para pihak dan diduga dilakukan tergesa-gesa untuk mempermudah pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang peruntukannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari penuturan SP (Inisial) kepada Awak media “Yayasan Nurul Falah yang menaungi Dua Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih dalam proses sengeketa, dan terindikasi ada pihak dengan serakah ingin menguasai Yayasan dan menjalankannya dengan tidak benar”.(Sabtu,22/03/2025) Cafe Arako Jl. Tegar Beriman Cibinong, Bogor.
Adapun pengurus yang mengajukan pergantian Kepsek dikarenakan niatnya ingin menguasai Yayasan demi kepentingan pribadinya, namun sampai saat ini pengajuan Kepsek yang baru belum diloloskan karena terindikasi oleh Kemenag Kabupaten Bogor adanya kejanggalan.
M.Yunus selaku Pembina Yayasan tersebut memberanikan diri mengutus sesorang agar meminta bantuan untuk meloloskan verifikasi Kepsek baru, dan apabila diloloskan siap memberikan imbalan senilai Rp. 200,000,000,- setelah dana BOS bisa dicairkan yang sedang dibekukan sementara oleh Pemerintah.
Namun orang tersebut sangat kecewa, setelah beberapa kali menghadap ke Kemenag RI agar Perjanjian imbalan Dua Ratus Juta dibatalkan karena team masih ada yang keberatan.
M Yunus melalui aplikasi pesan singkat WHATSAPP, mengatakan, “Hampura pak saya ga dapat kesepakatan, sulit buat saya memutuskan scara ptibadi di batalkan aja sekali lagi saya mohon maaf”.
Dalam hal ini agar Kemenag Kabupaten Bogor (KCD) dan Kemenag Pusat mempertimbangkan dan menunda penggantian kepala sekolah baru yang diajukan oleh Yayasan Nurul Falah sampai ada keputusan Pengadilan yang inkrah serta menghindari, terjadinya penguasaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan” demikian SP mengakhiri.
( ZS & Tim)