Gudang Peleburan Besi Di Desa Karangharum Kedungwaringin Berdiri Kokoh Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap

oleh -142 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com

Gudang peleburan besi yang berdiri kokoh di kampung Rawakuda, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin diduga tak miliki izin lengkap dan berdiri di zona hijau (Pertanian) bukan zona Lahan Peruntukan Industri (LPI) sesuai peruntukannya Sabtu,(8/2/2025).

Selain berdiri di zona pertanian gudang tersebut disinyalir tak kantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah kabupaten Bekasi.

Deden Guntara salah satu aktivis Kabupaten Bekasi menyampaikan jika gudang peleburan besi tersebut tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002.

BACA JUGA  Warga Resah, Gudang Penggilingan Biji Plastik Diduga Ilegal

Seperti diketahui SLF merupakan bagian penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002.

“Sertifikat Layak Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun
teknis sebelum pemanfaatannya. Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan layak fungsi. Sebagai bukti legalnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan gedung,”ujarnya.

BACA JUGA  Mulai Implementasi Program Interaksi di Jawa Barat, Eratani Gencarkan Edukasi Teknologi untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Berbicara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sendiri pun harus jelas. Ketika, tidak memiliki PBG berarti perizinannya belum lengkap dan harus ditempuh,”ungkapnya.

Lanjutnya, keberadaan gudang yang diduga ilegal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Langkah-langkah konkret harus segera diambil untuk memastikan bahwa gudang tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku atau mendapat sanksi yang tegas jika tidak sesuai,

“Jika terbukti tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dirinya meminta segera Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bertindak tegas dengan membekukan perizinannya”, tandasnya.

BACA JUGA  Soleman.Se Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Perbaiki Jalan Perumahan Puri Cendana Dengan Dana Pribadi

 

(Red/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *