PALI – Bramastanews.com, Proyek pengaspalan jalan Tanah Abang-Purun, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik. Proyek senilai Rp 5,75 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 itu menuai kritik akibat dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menyikapi keluhan masyarakat, Ketua dan anggota DPRD PALI turun langsung ke lokasi proyek pada Minggu (29/12/2024). Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, ditemukan indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar. Ketua DPRD PALI menyebut, temuan ini menunjukkan adanya pengawasan yang lemah dari pihak terkait.
Merespons hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI langsung memanggil pihak kontraktor, PT. Kris Jaya Perkasa, untuk dimintai klarifikasi. Sekretaris PUTR PALI, Muhammad Hilmansyah, menegaskan bahwa kontraktor telah diberikan teguran tertulis.
“Kami sudah memanggil pihak kontraktor dan memberikan surat teguran. Mereka berjanji akan memperbaiki pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,” kata Hilmansyah pada Selasa (31/12/2024).
Namun, ia juga menegaskan komitmen tegas pemerintah daerah terkait kualitas proyek tersebut. “Jika setelah diperbaiki masih tidak sesuai standar, maka kami tidak akan membayar pekerjaan tersebut,” lanjutnya.
Prioritas Kepentingan Masyarakat
Hilman berharap proyek jalan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas dan perekonomian. Dengan anggaran mencapai Rp 5,8 miliar, dia meminta pelaksana proyek untuk bekerja lebih profesional.
“Jalan Tanah Abang-Purun ini sangat penting bagi masyarakat. Kami ingin memastikan hasilnya bisa dinikmati dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, proyek jalan tersebut menjadi salah satu proyek prioritas di Kabupaten PALI pada tahun 2024. Dengan sorotan yang semakin tajam, masyarakat berharap ada perbaikan nyata demi terwujudnya infrastruktur yang berkualitas.