Saeful Islam, SH: 35.000 Ha Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan Diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi
Bekasi, bramastanews.com – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi telah sampai dalam tahap paparan, dari PANSUS sehingga dalam hitungan hari segera di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten bekasi.
Hal itu disampaikan oleh Saeful Islam, SH. Kamis (31/07/25) dalam acara podcast obrolan malam ‘Makin Malam Makin Asyik’ sebuah program baru kantor berita internusa media group yang berdomisili di jalan Arif Rahman Hakim Kp Teleng Rt.001/003 Desa Karangbaru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Saeful Islam, SH. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi 3 menjelaskan bahwa proses legislasi Perda LP2B masih terganjal pada pembahasan teknis di tingkat pansus.
“Ada perbedaan pandangan antarfraksi dan beberapa hal yang masih perlu harmonisasi dengan rencana tata ruang daerah,” ujarnya.
Dirinya menyebut lahan seluas 35.000 Ha, menjadi objek Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi.
“Lahan seluas 35.000 Ha yang akan diperuntukan LP2B dalam paripurna DPRD nanti,” terangnya.
Sementara itu, Nasep Iskandar, pengamat pertanian Kabupaten Bekasi yang juga dikenal dengan nama Ken Arca, menyebut bahwa ketidakpastian hukum terhadap lahan pertanian membuat petani semakin terpinggirkan.
“Tanpa perlindungan hukum seperti Perda LP2B, lahan produktif akan terus menyusut,” katanya.
Ken, juga berharap agar payung hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan segera ditetapkan sehingga akses petani kepusat mendapat pengakuan.
“Kita menungu sangat lama produk hukum ini, dan menjadi hambatan dalam mengajukan DAK dari pusat karena kabupaten bekasi belum punya LP2B,” terangnya.
Lain halnya dengan H. Sarip tokoh tani dari pebayuran yang juga aktif di organisasi pertanian yang menglaim bahwa secara keseluruhan hamparan pertanian di kabupaten bekasi mencapai luas 57.000 Ha.
“Kenapa hanya 35.000 Ha yang diparipurnakan untuk lahan LP2B, setahu saya berdasarkan data BPS, lahan pertanian kabupaten bekasi seluas 57.000 Ha,” bantah H. Sarip.
Gayung bersambut, secara spontan Saeful Islam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menajawab bahwa data seluas 35.000 Ha tersebut adalah peninggalan dari mantan Pj. Bupati Bekasi.
“Data lahan pertanian seluas 35.000 Ha merupakan data sejak pj. Bupati Bekasi,” katanya.
Sementara, Ahmad Fauzi yang juga merupakan lintas sektor dari kelompok tani andalan kabupaten bekasi, sangat menyayangkan dengan tidak pernah selesainya Peraturan Daerah tentang LP2B selama 7 tahun sehingga meresahkan petani yang hingga kini belum melihat komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi pertanian.
“Kami butuh kepastian. Jangan sampai Bekasi kehilangan jati diri sebagai salah satu lumbung pangan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pengesahan Perda LP2B. Desakan dari masyarakat dan komunitas tani pun semakin menguat.**red











