Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang Lapangan antara Ahli Waris vs Arayan Group

oleh -480 Dilihat

Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang Lapangan antara Ahli Waris vs Arayan Group

Kabupaten Bekasi || Bramastanews.com 

Sengketa lahan milik ahli waris almarhum Goeteng Bin H. Aman dengan pihak PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) sebagai tergugat pertama seluas 4,2 hektar, serta 1,3 hektar kepada Sarpadi sebagai tergugat kedua terus berlanjut.

Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi turun ke lokasi untuk melakukan sidang lapangan di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 17Januari 2025.

BACA JUGA  Bahu Jalan Yang Amblas di Jalan Militer Tak Kunjung Dapat Perbaikan, Dinas PU Purwakarta Lamban Penanganan Terkendala Danakah

Dalam pemeriksaan batas lokasi yang menjadi sengketa, hadir beberapa pihak, termasuk ahli waris Alm. Goeteng yang didampingi oleh tim kuasa hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak. Di sisi lain, kuasa hukum dari PT. Arayan Group hadir sebagai tergugat pertama, sedangkan tergugat kedua tidak hadir dalam sidang tersebut.

Yani Taslimah, cucu dari almarhum Goeteng Bin Aman, mengungkapkan bahwa keluarganya tidak pernah melakukan transaksi jual-beli dengan PT. Arayan. Dia menegaskan bahwa surat yang dimiliki oleh PT. Arayan harus dipertanggungjawabkan, sementara surat asli ada di pihaknya, ujar Taslimah kepada Media.

BACA JUGA  Terinspirasi Hutan Organik Rudy Susmanto Targetkan Setiap Kecamatan Punyai Hutan Kota

Selain itu, Yusper Pengabean, tim kuasa hukum Advokat Komarudin Simanjuntak, menjelaskan ada dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi terkait kasus ini. Gugatan pertama ditujukan kepada PT. Arayan dengan luas 4,2 hektar, sedangkan gugatan kedua kepada Sarpadi seluas 1,3 hektar.

“Minggu depan, pada tanggal 22 Januari 2025, akan digelar sidang di Pengadilan Negeri untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat guna memperkuat bukti-bukti. PT. Arayan mengklaim memiliki sertifikat tanah, namun pihak penggugat memiliki dasar berupa bukti pembayaran pajak dan yang lainnya, kata Kuasa Hukum.

BACA JUGA  Upaya Membrantas Balap Liar, Polsek Penukal Abab Lakukan Giat Patroli Intensif

“Harapan kami agar pengadilan negeri dan hakim bisa memberikan keadilan seadil-adilnya untuk klien kami, tambahnya.

Saat dimintai tanggapan pihak PT. Arayan maupun pengadilan enggan memberikan komentar lebih lanjut, menyarankan untuk datang langsung ke bagian Humas.**

(SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.