Pasca Kadesnya jadi Tersangka dan DPO, Belum Ada Pengangkatan Pj Desa Tanjung Bungin
KAB KARAWANG // Bramastanews.com_Enjun Bin Kalosi, Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang sehingga undang perhatian publik.
Pasca statusnya sebagai buronan viral di media sosial, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan mendatangi kantor Desa Tanjung Bungin.
Muhammad Saefullah, Kepala Dinas DPMD kepada awak media menegaskan bila proses pemberhentian terhadap oknum Kepala Desa tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Hal ini karena setiap tindakan terkait pemberhentian Kepala Desa harus sesuai dengan Undang-Undang dan melalui serangkaian tahapan yang ditetapkan.
Muhammad Saefullah juga menjelaskan,
“Kiya telah melakukan klarifikasi terkait keberadaan Enjun Bin Kalosi. Dimana pada tanggal 8 Januari 2025, DPMD mendatangi kantor Desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun. Saat itu Enjun nampak masih menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar, namun dua hari kemudian Polres Karawang menetapkannya sebagai DPO,” tukasnya.
Terkait kasus yang menjerat Enjun, diantaranya kasus penggelapan tanah dibeberapa Desa, Saefullah menyatakan bahwa hal itu merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan urusan kedinasan. DPMD Karawang menegaskan bila mereka tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan Kepala Desa. Dimana pelayanan serta pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap harus berjalan lancar dengan peran aktif sekretaris Desa dan perangkat lainnya.
Dengan demikian, DPMD Karawang terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan,” tambah Kadis DPMD.
Sekertaris Camat Pakisjaya saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan,
“Sampai saat ini belum ada pergantian atau pengangkatan sementara Plt atau Pj Kepala Desa Tanjung Bungin, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya.
Sementara itu Arkan Cikwan S.H salah satu Kuasa Hukum dari Korban kasus Penggelapan oleh Enjun Bin Kolasi mengungkapkan,
“Perkara Hukum dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana hal-nya Kepala Daerah, Kepala Desa juga bisa diberhentikan karena tersandung perkara hukum. Misalnya tersangkut perkara pidana korupsi bantuan sosial,” ungkapnya.
“Pasal 41 – 43 UU Desa telah memberikan dua norma penting, yaitu diberhentikan sementara saat masih berstatus tersangka, dan diberhentikan sementara saat sudah berstatus terdakwa, dimana sesuai
Pasal 41 berbunyi:
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemberhentian Sementara:
Kades yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Arkan menyampaikan bahwa dalam situasi demikian sangat penting bagi Dinas DPMD dan Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah dan tindakan pengangkatan sementara penjabat Kepala Desa, dimana jabatan Kepala Desa tidak boleh kosong yang saat ini di tinggalkan oleh Enjun sebagai Tersangka dan DPO.
“Ini bisa menggabungkan pelayanan masyarakat kerena seorang pejabat atau Penjabat Kepala Desa dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis bagi pemerintah desa,” pungkas Arkan Cikwan S.H.
(Red)