Bramastanews.com – Pengacara Muda DPC PERADI Bale Bandung Soni Ramdhani, S.H., M.H., Siap Alih Profesi Menjadi Kontraktor Apabila Dugaan Penipuan Terhadap Kliennya Yang Dilakukan Oleh Oknum Kontraktor di Sukabumi Bukan Merupakan Tindak Pidana
Seorang pengusaha restoran terkenal di Sukabumi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kontraktor
korban merupakan istri ex Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yaitu Bpk. Nawir Anas, pada saat menjabat yang menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada saat itu adalah Bpk. ST. Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung R.I.
Menurut Soni Ramdhani selaku Kuasa Hukum korban, “Keadilan harus ditegakkan, kalau tidak dapat ditegakkan saya akan beralih profesi menjadi seorang kontraktor,”Tegasnya
“Karena dengan sangat mudahnya oknum kontraktor berinisial DAS diduga melakukan bujuk rayu/tipu muslihat dengan hanya mengatakan bahwa pembangunan rumah sudah mencapai 80% supaya owner segera melunasi pembayaran tanpa memberikan bukti progres pembangunannya, namun setelah dilunasi pembayaran kepada kontraktor alhasil pembangunan terhenti sampai 2 tahun lamanya dan setelah dilakukan penghitungan ulang oleh konsultan ahli bangunan dan gedung yang bernama Ir. Sukarno Artama, ternyata bangunan rumah baru mencapai 55% saja,”Terang Soni
“Anehnya setelah dilakukan agenda pemeriksaan pelapor, para saksi, terlapor, agenda konfrontir hingga pemeriksaan ahli pidana yang bernama Bpk. Haidan Angga Kusumah, S.H., M.H., juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang ditunjuk langsung oleh Polres Kota Sukabumi, informasi yang kami terima melalui Kanit IPDA M. Agung Budhy S, S.Ip menyatakan menurut keterangan ahli pidana bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, tetapi perdata,”Tukasnya
“Dengan penuh keraguan dan tanda tanya kami atas keterangan ahli pidana yang ditunjuk oleh Polres Kota Sukabumi yang disampaikan melalui Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Kota Sukabumi tersebut, maka kami menemui ahli pidana yang sering ditunjuk menjadi saksi ahli oleh Polda Jabar dari Universitas Katolik Parahyangan yaitu Bpk. Djisman Samosir, S.H., M.H., guna mempertanyakan perkara kami yang sedang dijalani. Niat kami menemui ahli pidana lain, bukan untuk mencari pembenaran, tetapi lebih kepada meyakinkan kami atas keraguan dari keterangan ahli pidana yg ditunjuk oleh Polres Kota Sukabumi,”Ungkap Soni
“Dan benar saja, kami mendapatkan hasil yang berbeda dari keterangan ahli sebelumnya, bahwa menurut pendapat ahli pidana Bpk. Djisman Samosir, S.H., M.H., setelah kami ceritakan kronologi serta bukti-bukti beliau menyatakan tanpa ragu dengan lantang bahwa kontraktor berinisial DAS ini diduga kuat melakukan perbuatan Tindak Pidana,”Jelas Soni
“Kita tunggu hasil perkembangannya setelah gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat, apakah saya tetap pada profesi yang mulia ini (officium nobile) atau akan beralih profesi menjadi seorang kontraktor, tetapi menjadi kontraktor yg profesional dan bertanggung-jawab,”Pungkasnya.(ARDI)