Kisruh Dana Rp 1 Miliar, Koperasi Karyawan Mitra Makmur PALI Terancam Bubar

oleh -241 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Koperasi Mitra Makmur Pali yang beranggotakan 300 lebih anggota yang terdiri dari karyawan sebuah perusahaan swasta di Kabupaten PALI, menghadapi isu serius terkait carut marut  pengelolaan dana koperasi. Dengan mengelola dana lebih dari Rp 1 miliar yang membuat kekisruhan sejumlah anggota koperasi mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengurus.

Ketidakjelasan pengelolaan dana koperasi tersebut, tidak hanya memicu kekisruhan para anggota. Apalagi dalam hal ini, dana koperasi diduga telah disalahgunakan oleh beberapa oknum pengurus koperasi untuk hal pribadi. Sehingga carut marut pengelolaan keuangan koperasi berimbas pada kebangkrutan dan terancam bubarnya badan usaha koperasi Mitra Makmur Pali yang merupakan koperasi karyawan di sebuah perusahaan swasta tersebut.

Koperasi Mitra Makmur Pali, tercatat mengelola dana sebesar Rp. 1.100.611.110,- (satu miliar seratus juta enam ratus sebelas ribu seratus sepuluh rupiah). Dana tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni:
Simpanan Wajib dan Pokok: Rp 625.000.000
Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun 2023: Rp 90.988.638
Simpanan Sukarela: Rp 16.790.000
Dana Sosial: Rp 1.970.157
Dana Cadangan: Rp 165.312.014
Pinjaman Modal dari Perusahaan: Rp. 200.000.000

BACA JUGA  Patut di Apresiasi Dandim 1204 / Sanggau Berikan Pengarahan Kepada Siswa-Siswi di SMK Bina Bangsa Meliau

Kisruh pengelolaan dana Koperasi Mitra Makmur PALI semakin memanas setelah sejumlah anggota mempertanyakan keabsahan notulen rapat antara 3 orang oknum pengurus koperasi, dewan pengawas internal, dan pihak perusahaan. Dalam rapat tersebut, menyepakati dan memutuskan oknum pengurus hanya melakukan pengembalian dana koperasi berasal dari simpanan wajib dan pokok saja sebesar Rp 625 juta,  dari sejumlah dana tersebut Rp 503 juta sudah ada di kas kasir, dan Rp 122 juta akan dikembalikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan paling lambat Desember 2024 sesuai dengan surat pernyataan. Sementara total keseluruhan dana koperasi yang seharusnya mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar tidak sepenuhnya dimasukkan dalam notulen dan tidak ada kejelasan.

BACA JUGA  Di Klaim Lahan Milik Jababeka,Warga Korban Kebakaran Lakukan Penolakan

Kewajiban pertanggung jawaban seharusnya yaitu iuran wajib dan pokok Rp 625 juta, dana SHU, dana talangan, dan dana sosial sejumlah sekitar Rp 274 juta, dana pinjaman dari perusahaan Rp. 200 juta tidak dituliskan untuk dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.

Hasil rapat antara pengurus, dewan pengawas internal Koperasi Mitra Makmur PALI, dan pihak PT Golden Blossom Sumatra (GBS) dinilai tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) peraturan perundangan koperasi, yakni kehadiran 50 persen plus satu dari jumlah anggota, karena menyangkut dana koperasi yang cukup besar.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak perusahaan pun angkat bicara, General Manager Comdev PT Golden Blossom Sumatra, Edianto, menyatakan pihak perusahaan hanya fokus pada pengembalian modal karyawan tanpa mencampuri dana lainnya.

“Kami hanya fokus untuk pengembalian modal karyawan dulu. Modal dari PT.GBS 200 juta juga tidak kami masukkan,” jelasnya

BACA JUGA  DPRD PALI Bentuk Satgas Pemberantasan Narkoba, Upaya Selamatkan Generasi Muda

Namun demikian, salah satu anggota koperasi mengungkapkan kekecewaan terhadap perwakilan yang telah dipercaya untuk meneruskan dan melaporkan kasus ini ke Dinas Koperasi PALI dan APH. Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait penyelesaiannya.

“Kami mempertanyakan tindak lanjut laporan kami. Karena sebelnya kami pernah mempercayakan beberapa orang pengurus untuk meneruskan dan melaporkan kasus ini. Jangan sampai kepercayaan anggota koperasi disalahgunakan,” tegas salah satu anggota.

Ia juga berharap kepada agar Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti kasus ini, agar apa yang menjadi hak hak anggota koperasi dapat dikembalikan.

“Kami berharap dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Agar hak hak para anggota dapar segera dikembalikan dan diselesaikan,” tegas salah satu anggota koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *