Bramastanews.com, – Pemerintah Kabupaten Malang menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasidan Jaringan TA2023 sebesar Rp. 314.608.356.110,00 dan terealisasi sampaidengan 30 November 2023 sebesar Rp. 215.809.226.583 atau sebesar 68,60% BPK yang bernomor: 105/LHP/XVIII.SBY/12/2023, keluar pada Tanggal 21 Desember 2023
Hasil pemeriksaan fisik ada sepuluh (10) paket proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan CiptaKarya (PKPCK) menunjukkan kekurangan Volume. Selasa (01/09/24)
Pemeriksaan fisik tersebut didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, Pengawas, dan pihak Inspektorat. Fokus pemeriksaan fisik dilakukan dengan pengujian kuantitas berupa pengukuran dimensi yang meliputi panjang, lebar dan tebal jalan serta analisis dokumen asbuiltdrawing terhadap barang konstruksi yang tak nampak dibandingkan dengan dokumen backup volume untukmenguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan. Uraian kekurangan volume pekerjaan tersebut sebagai berikut.
1. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa, Penyedia CV AY, Nilai Kontrak Rp. 476.922.084,86, Kekurangan Volume Rp. 4.853.041,27
2. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa, Penyedia CV HC, Nilai Kontrak Rp. 468.000.000,00 , Kekurangan Volume Rp. 12.229.584,52
3. Peningkatan Drainase Lingkungan Permukiman, Penyedia CV JS, Nilai Kontrak Rp. 229.671.225,88, Kekurangan Volume Rp. 15.052.646,55
4. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Plaosan Kecamatan Wonosari (Lanjutan), Penyedia CV PV, Nilai Kontrak Rp. 217.064.331,74, Kekurangan Volume Rp. 2.147.508,06
5. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Sumberkerto Kecamatan Pagak (Lanjutan), Penyedia CV LJM, Nilai Kontrak Rp. 226.601.156,69, Kekurangan Volume Rp. 4.326.160,51
6. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran (Lanjutan), Penyefia CV K, Nilai Kontrak Rp. 236.295.612,80, Kekurangan Volume Rp. 1.702.757,18
7. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare dan Dusun Banduarjo Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare, Pemyedia CV LJM, Nilai Kontrak Rp. 425.526.633,52, Kekurangan Volume Rp. 5.919.397,99
8. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Bringin Kecamatan Wajak, Penyedia CV SCI, Nilai Kontrak Rp. 227.995.937,86, Kekurangan Volume Rp. 2.826.644,33
9. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Jeru Kecamatan Turen, Penyedia CV ANJ, Nilai Kontrak Rp. 236.620.435,08, Kekurangan Volume Rp. 11.396.073,49
10. Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Kecamatan Poncokusumo, Penyedia CV EA, Nilai Kontrak Rp. 574.523.943,93, Kekurangan Volume Rp. 5.460.822,03
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “BPK dalam Keterangan Tertulis
“Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PKP CK Kabupaten Malang dan PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,”Terang BPK
“Atas kelebihan pembayaran tersebut, penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda),”Tulis BPK.(***)