Pilkada PALI 2024: Panwascam Abab Tegaskan Larangan dan Sanksi Bagi Aparatur Desa dan ASN

oleh -180 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Abab mengeluarkan surat himbauan nomor 010/panwascam-abab/IX/2024 pada 1 Oktober 2024 yang menegaskan pentingnya sikap netralitas Pilkada 2024 yang ditujukan kepada aparatur desa, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan pengurus BUMDes, selama tahapan kampanye Pilkada PALI 2024.

Surat tersebut tidak hanya mengingatkan aparatur desa, tetapi juga menjelaskan larangan dan sanksi bagi anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat sipil negara lainnya yang terlibat dalam politik praktis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA  Dinas PU Pengairan Purwakarta Diminta Prioritaskan Perbaikan Saluran Tersier Yang Tertimbun Longsoran Tanah

Ketua Panwascam Abab, Busairi, dalam keterangannya menyatakan bahwa netralitas aparatur desa sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan.

“Himbauan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi aparatur desa, kades, BPD, perangkat desa, dan BUMDes untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional dan tanpa intervensi politik,” tegasnya (2/10/2024).

Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan aparatur desa akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya surat ini sudah cukup tegas sanksinya jika melanggar, ini kita lakukan sesuai peraturan perundangan demi menjaga pemilu yang adil dan akuntabel,” pungkasnya.

BACA JUGA  Masyarakat Konkep Wajib Tercoklik Sebelum Masa Coklik Berakhir 

Himbauan ini diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan serta memastikan bahwa aparatur desa menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik, tanpa intervensi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *