PALI – Bramastanews.com, Dalam rangka menjaga integritas dan mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang demokratis, jujur, dan adil, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Abang mengeluarkan surat himbauan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kamis (3/10/2024).
Surat tersebut berisi himbauan agar pihak-pihak tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan selama masa kampanye.
Ketua Panwascam Tanah Abang, Supri Indra Yadi menekankan bahwa sesuai Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang serta ketentuan lainnya,
“Kepala Desa, BPD, perangkat desa, aparatur desa, atau nama lainya dilarang terlibat dalam kampanye untuk menjaga netralitas serta menghindari pelanggaran hukum selama proses Pilkada berlangsung,” tegas Supri.
Supri menambahkan, dalam surat himbauan yang diterbitkan tidak hanya mengatur tentang larangan, tetapi juga menegaskan sanksi sanksi bagi yang melanggar termasuk TNI, Polri, ASN dan Pejabat sipil negara.
“Larangan dan sanksi juga bagi anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat sipil negara lainnya yang terlibat dalam politik praktis selama Pilkada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, himbauan ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilu yang adil dan akuntabel di PALI.” tambahnya.