Di Istana Negara Ketum PPDI Berdialog bersama Presiden Joko Widodo, Membahas Penerapan UU Penyandang Disabilitas

oleh -114 Dilihat
oleh

Di Istana Negara Ketum PPDI Berdialog bersama Presiden Joko Widodo, Membahas Penerapan UU Penyandang Disabilitas

Jakarta, bramastanews.com –


Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada presiden RI Joko Widodo, usai pertemuannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Norman Yulian, mengatakan dalam kesempatan berharga tersebut, melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Stafsus Presiden Angkie Yudistia disambut hangat di Istana Negara Jakarta. Guna menyampaikan penerapan Undang-undang Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas dan Kesekretariatan PPDI.

BACA JUGA  Kodim 0808/Blitar Siap Amankan Natal 2022 Dan Perayaan Tahun Baru 2023

“Program kerja PPDI, untuk memaksimalkan penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diseluruh daerah telah diterima oleh kementerian sosial selaku kepanjangan tangan Presiden Joko Widodo,” terang ketum PPDI.

Menurutnya, UU Penyandang Disabilitas itu merupakan “hadiah” dari Jokowi untuk para penyandang disabilitas, termasuk dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Selain itu, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian, yakin dan optimis semua program kerja PPDI dapat direalisasikan sampai ke seluruh daerah.

“Dengan adanya dorongan dari presiden terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas, maka pihak pemerintah daerah baik kabupaten maupun provisni akan segera menerapkannya,” kata Ketum PPDI.

BACA JUGA  Lantik 5 Pimpinan Tinggi  Madya, Yasonna Minta Buat Terobosan Kreatif

Ketum PPDI berharap, dengan adanya pertemuan ini, dapat membuahkan hasil sampai ke tingkat daerah sehingga tidak ada lagi kendala yang kerap terjadi menyangkut kemauan para pemimpin daerah untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah pusat mengimplementasikan UU Penyandang Disabilitas .

“Terutama sektor tenaga kerja yang kuota 1 persen, 2 persen, ke depan kita harapkan menjadi perhatian khusus,”tutupnya.

Di samping itu, PPDI menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Jokowi Widodo, atas bantuan berupa mobil operasional dan sekretariat yang layak, yang akan dicarikan dan diserahkan oleh menteri sosial.**SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *