Konkep, Bramasta News – Keterbukaan informasi publik merupakan suatu hal yang bijak namun jarang dilakukan oleh setiap pemerintahan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Daerah, hingga ke tingkat Desa sekalipun.
Namun, kadang kala, upaya pemerintah dalam melakukan transparansi selalu di carikan cela agar terlihat salah, berbagai isyu telah di lontarkan. seperti baru-baru ini, Orator dari salah satu Paslon, mereka menyinggung mengenai persoalan transparansi mengenai penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) di kemanakan,?
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Konkep melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Mahmud,SP.,M.PW membeberkan proses pendapatan asli daerah menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ia menerangkan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 telah disusun nomenklatur yang di mulai dari penyusunan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)
“RKPD disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Konawe Kepulauan, melalui 2 tahap, Bappeda melaksanakan asistensi Rencana Kerja dan Badan Keuangan Daerah melaksanakan asistensi Rencana Kerja Anggaran untuk menyusun skema Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang di bahas bersama DPRD Konkep,” Jelasnya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Pembahasan bersama DPRD Konkep tersebut, kata dia, untuk menetapkan besaran anggaran dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah, atas kesepakatan itu di tuangkan menjadi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daeah (RAPBD) sebagai bahan untuk di bahas bersama Pemerintah dan Legislatif yang akhirnya disepakati menjadi APBD tahun berjalan.
“Semua tahapan proses perencanaan dan penganggaran, penatausahaan belanja dan pelaporan terintegrasi secara digital di input di aplikasi SIPD RI,” ungkapnya
“Jadi perlu di ketahui bahwa PAD yang kita hasilkan setiap tahunnya itu, di pakai untuk membiayai program program yang sejalan dengan RPJMD. RPJMD ini di tetapkan oleh DPRD yang kemudian menjadi dokumen daerah,” tuntasnya.