PALI – Sumatra Selatan, Bramasta ews.Com
Untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya berbagai pontensi pelanggaran serta tindak kriminal seperti Penyakit Masyarakat,Curanmor,Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta Pencurian Dengan Kekerasan(Curas),Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya,Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab menggelar razia rutin KRYD.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui PLH Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H bahwa giat ini berlandaskan berbagai landasan yang sangat penting,seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas.
“Ditambah Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin. /V/OPS 1.3/2023, tanggal 12 MEI 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara,”jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab kepada awak media ini pada Sabtu siang (14/09/2024).
Dan juga Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/833/IX/OPS 1.3/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Razia terpadu dalam rangka kelancaran Ops Mantap Praja Musi 2023-2024 dinas Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir untuk kelancaran kegiatan Harkamtibmas yang tergabung dalam KRYD dengan melaksanakan razia terpadu gabungan pada malam libur, Jum’at malam dan Sabtu malam dengan sasaran Penyakit Masyarakat 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime dalam rangka Cipkon Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Pali.
Giat KRYD ini digelar pada hari Jumat Tanggal (13/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal Abab dan dipimpin langsung oleh AKP Ardiansyah, S.H yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Abab Aiptu Zeni Irwanto selalu Katim UKL IV Dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal Abab yang terseprint dengan kekuatan : 7 (tujuh) Personil Polsek Penukal Abab.
“Adapun kegiatan yang kami laksanakan adalah Tim UKL II Personil Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Abab,lalu Tim UKL IV juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan para remaja,apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak agar segera pulang ke rumah masing-masing supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal,”himbau Kapolsek Penukal Abab yang sampai oleh Kanit Binmas.
Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, pihak Polsek Penukal Abab memberikan teguran kepada 25 Orang pengendara baik R2 maupun R4,dan berhasil mengamankan 3 (Tiga) Unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-menyurat.
“Kita juga masih menemukan banyak anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP sampai larut malam dan Tim UKL IV menghimbau kepada mereka agar jangan bermain judi online, jika ketahuan maka akan kami tindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.” tandas Kasat Binmas Polsek Penukal Abab,sambil mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.