,

Ragukan Keabsahan Ijazah Paket C, PKBM Bina Asih Digugat dan Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

oleh -517 Dilihat
oleh

Ragukan Keabsahan Ijazah Paket C, PKBM Bina Asih Digugat dan Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

PURWAKARTABramastanews.com_Kasus ijazah paket C salah satu kandidat calon wakil bupati Purwakarta, menjadi trending topik di berbagai media masa, salah satunya seperti yang di tayangkan di media online EraJabar.com yang terbit tanggal 8 September 2024, dengan judul,

Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C Tidak Sah oleh Calon Wakil Bupati Purwakarta, KPU DIminta Lebih Teliti”

Trending topik pembicaraan tersebut juga menyasar izin operasional PKBM Bina Asih yang terbit tanggal 2 Maret 2021, dimana pada tanggal 3 Mei 2021, PKBM itu ternyata memuluskan salah satu peserta didik.

BACA JUGA  Seketika Disebut Miliki Kekayaan Fantastis dan Ikuti Kontestasi Pilkada, Benarkah Ada Aroma Pencucian Uang?

Sehingga akhirnya memancing pernyataan Kadisdik Purwakarta, dalam pernyataannya Kadisdik sebut izin operasional per tanggal 2 Maret 2021 itu merupakan izin perpanjangan yang memang harus dilakukan secara periodik, dan PKBM Bina Asih dinyatakan berdiri sejak tahun 2004.

Hal itu disampaikan seorang Pengurus Organisasi kepada awak media pada 20/9/2024.

BACA JUGA  Jelang Pemilihan, Kriteria Calon Bupati seperti Apa Untuk Purwakarta Lebih Baik

Menyikapi persoalan tersebut, pengurus organisasi sosial kontrol yang terkenal handal di Purwakarta mengaku telah berkirim surat kepada Ketua PKBM Bina Asih pada 15 September 2024 yang berisi permohonan konfirmasi.

Menurut keterangan yang disampaikan pengurus organisasi tersebut kepada awak media,

“Kami menerima surat jawaban dari PKBM Bina Asih Nomor : 039/PKBM-BA/IX/2024 pada tanggal 16 September 2024. Dan polemik ini menimbulkan keraguan atas keabsahan Ijazah Paket C tersebut,” ungkap pengurus organisasi itu.

BACA JUGA  Keuangan Fantastis Bacalon Bupati Purwakarta Ini Jadi Sorotan dan Disebut Tak Lazim, Siapakah Dia ?

“Kejanggalan yang menjadi dasar dugaan ketidak absahan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C tersebut diantaranya :

1. Pendirian PKBM Bina Asih berdasarkan Akta Notaris No.112 pada 12 Oktober 2015 dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 tahun 2015 , sementara izin Pendirian 421.10/4764/PNFI tanggal 18 November 2013. Bukankah seharusnya Akta Notaris terbit terlebih dahulu, berikutnya Menkumham, dan baru kemudian Izin dari Kementrian.

2. Diperoleh data dari Web Kementrian, bahwa Izin operasional PKBM Bina Asih : 421/IPSPN-0745/DPMPTSP/2021 tertanggal 02-03-2021. Dan meluluskan peserta didik pada tanggal 03-05-2021. Hanya dalam waktu dua bulan untuk dapat meluluskan peserta didik tersebut.

3. Diperlukan keyakinan untuk menunjukan Ijazah SLTP/sederajat yang seharusnya manjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan Paket C, dan atau dokumen persyaratan lainnya”.

“Menyikapi kasus ini, pada 18 September 2024 kami telah melayangkan Laporan Pengaduan Kepada Kasat Reskrim Polres Purwakarta, agar supaya dapat dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana ini. Kami juga ajukan gugatan dugaan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan Nomor Perkara : 48/pdt.G/2024/PN.Pwk,” pungkas ketua organisasi tersebut.

BACA JUGA  Calon Bupati Yadi Rusmayadi Laporkan Sebagian Hartanya di Dapat dari Hibah Tanpa Akta, Bagaimana Penjelasannya?

Sampai berita dimuat, awak media belum berhasil menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *