,

Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Bawa Nama “Anne Ratna Mustika” di KEJARI Purwakarta Akankah Berlanjut, Ataukah Masuk Peti Es?

oleh -172 Dilihat
oleh

Purwakarta -Jabar || Bramastanews.com_Tiga bulan sudah berlalu pasca penyitaan yang dilakukan pada 5/5/2024, kasus gratifikasi di Kejaksaan Negeri Purwakarta belum juga dibuka ke publik.

Padahal, berbagai upaya telah dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat untuk pertanyakan perkembangannya.

Lantas mengapa sampai saat ini Kejari Purwakarta belum juga umumkan secara terbuka perihal kasus itu.

Untuk mendapat informasi, berkali-kali awak media berupaya lakukan konfirmasi dengan hubungi Kasi Pidsus Nana Lukmana SH, melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun sampai saat ini, Nana Lukmana belum juga berikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan awak media untuk kesekian kalinya.

Senyapnya penanganan kasus yang sebelumnya dikatakan tak berkaitan dengan politik itu memicu reaksi berbagai kalangan.

Sehingga berbagai aksi damai sempat dilakukan beberapa organisasi masyarakat Purwakarta termasuk mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan, diantaranya Komunitas Madani Purwakarta (KMP).

Seperti diketahui, pada (15/7/2024) secara resmi KMP layangkan surat Permohonan Informasi Penanganan Penyidikan Kasus Gratifikasi, setelah sebelumnya lakukan aksi damai dengan datangi kantor Kejari Purwakarta pada (5/6/2024) untuk pertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Menurut Zaenal Abidin, “merujuk pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa penyitaan barang bukti berupa kendaraan Toyota Innova Hybrid bernopol T 1507 CA tentunya dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan (P-8), sekarang sudah tiga bulan berlalu tapi arahnya terkesan dan patut dicurigai seperti mau di peti es kan, ada apa sebenarnya,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu melalui surat yang dilayangkan, KMP memohon untuk mendapatkan informasi atas perkembangan Penanganan Penyidikan kasus tersebut,” tambahnya kemudian.

Lebih lanjut saat awak media pertanyakan, apakah KMP sudah dapatkan balasan atas surat permohonan perkembangan penyidikan yang disampaikan sebelumnya pada (15/07/2024), kang ZA sampaikan,

“Wa’alaikumussalam, Senin (12/8/2024) kita kirim surat ke Jamwas, laporkan kinerja Kejari,” balasnya singkat.

Senyap serta sepinya informasi terkait penanganan kasus gratifikasi ini, tuai pertanyaan bahkan kecurigaan publik Purwakarta, lantas apakah hal ini karena berkaitan dengan nama mantan Bupati Purwakarta.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta sita mobil mewah tersebut dari Anne Ratna Mustika saat di Jakarta, mobil mewah Merk Toyota Innova Hybrid tersebut disebut atas nama (FS), ASN yang miliki jabatan di Bapenda Purwakarta.

Sementara, berdasarkan informasi lainnya yang berhasil dihimpun awak media Bramastanews.com, mobil tersebut diberikan secara bersekongkol, diangsur seseorang yang duduki posisi penting di Perumda Purwakarta, terkait statusnya yang masih angsuran tersebut sempat juga disinggung pihak Kejari.

Hal ini seperti yang disampaikan Plt Kajari Purwakarta, Dr. Mukhlis SH, MH, pada 8/5/2024 yang sebut adanya persekongkolan dalam kasus ini, juga sebutkan status mobil mewah itu yang masih dalam angsuran.

Sampai kapan masyarakat Purwakarta harus menunggu pengumuman atas kasus ini, apa yang menjadi kendala pihak Kejari sehingga belum juga buka kasus itu ke publik.

Akankah kasus ini berlanjut ke persidangan, ataukah malah masuk kotak Peti Es sehingga dingin membeku yang akhirnya susah diakses hingga lenyap ditelan waktu.

Lantas sejauh mana progres perkembangan penyidikannya, sehingga terkesan jalan ditempat.

Apakah dugaan ketua KMP terkait teknik, “ulur waktu akhirnya lupa” sedang dimainkan dalam kasus ini.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *