Anggaran Pengadaan Janggal di DINKES Purwakarta Berpotensi di Laporkan ke APH

oleh -262 Dilihat
oleh

PURWAKARTA   / /  Bramastanews.com_Tertutupnya pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa tahun anggaran 2024 di Dinas Kesehatan Purwakarta telah picu reaksi kalangan pemerhati pembangunan.

Dalam pemberitaan sebelumnya yang terbit 19/8/2024, Agus Yasin, pengamat kebijakan publik dan emerhati pembangunan dengan tegas menyampaikan,

“Prinsip anggaran itu adalah transparan dan akuntabel, itu yang terpenting. Karena proyeknya untuk publik mau tidak mau harus ada publikasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Pembangunan Gedung Perbekalan DINKES Purwakarta Abaikan Kualitas dan K3 Pengguna Jasa Tutup Mata?

Namun, Yandi Nurhadian, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di kegiatan tersebut, malah berprinsip bila Informasi publik dalam bentuk Papan Nama Kegiatan (papan proyek), tidak wajib untuk dipasang di kegiatannya itu, sebab kegiatan Pengadaan Barang bukan Jasa Konstruksi.

Hal itu disampaikan Yandi, saat diwawancara awak media dikantornya pada 19/8/2024.

Menyikapi yang disampaikan oleh Yandi, hal itu picu reaksi dari Sekretaris sebuah organisasi kemasyarakatan yang bermarkas di Purwakarta.

BACA JUGA  Diduga Gerah dengan Materi Konfirmasi, Kadis & Sekdis DINKES Kompak Gunakan Jurus Blokir Kontak?

Menurutnya, kegiatan pengadaan barang jasa yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan tahun 2024 ini terlihat janggal, dari mulai nilai anggarannya yang lumayan fantastis, ditambah dengan pelaksanaannya yang tertutup ke publik dengan tidak dipasangnya papan informasi.

Sementara, anggaran untuk satu titik PLTS (solar cell) di satu Puskesmas menelan dana sebesar Rp900 jutaan lebih, dan dilaksanakan di 20 Puskesmas, belum lagi IPAL di 6 titik Puskesmas. Namun pelaksanaannya lagi-lagi dilakukan secara tertutup, sehingga timbulkan tanda tanya besar, kenapa tertutup,” ungkap Sekretaris organisasi kemasyarakatan itu.

“Saya akan berkomunikasi dengan Ketua, dan kemungkinan di pekan depan kita akan lakukan audiens ke Kantor Dinas Kesehatan untuk pertanyakan perihal kegiatan itu secara detail, dari mulai peruntukan pengadaan, anggaran, perencanaan, lelang ke Penyedia, sistem kontrak, spesifikasi teknis dan lainnya,” tambahnya kemudian.

“Tidak menutup kemungkinan jika pihak Dinkes tidak bisa jelaskan secara terbuka, kita akan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan tertutup tersebut ke pihak Penegak Hukum,” pungkasnya.

Editor: Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *