, ,

Terduga Pelaku Pembantai Sopir & Perusak Truck PT Key Key Diperlakukan Istimewa Oleh Jaksa, Tangan ke 5 Terdakwa Tak Diborgol, PH : Aswas Harus Turun Tangan

oleh -127 Dilihat
oleh

Medan-Sumatera Utara || Bramastanews.com_Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga memberikan keistimewaan terhadap lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT.Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Hal itu terungkap saat lima terdakwa ketua IPK Pancur Batu berinisial (DS) dan empat anggota lainnya saat hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang.

Kelima terdakwa yang nampak dikawal petugas jaga, namun anehnya mereka tidak di borgol. Selanjutnya sekelompok pemuda menyusulnya memakai pakaian IPK.

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

“Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Umar mengatakan jika Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini, sebab dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda, tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.

“Kami menduga kasus ini mendapat ke istimewaan, namun kami tidak akan tinggal diam, dan kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon, pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima terduga pelaku juga diduga melakukan pengrusakan mobil truk milik PT Key Key. (Tim/Red)

Tonton video saat kelima terduga pelaku tak diborgol:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *