Tanpa Kesepakatan, Proyek Seismik Langsung Nembak

oleh -805 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan

Bramastanews.com

Masyarakat Simpang Tiga Desa Babat Kecamatan Penukal melakukan penyetopan terhadap aktivitas seismik 3D Idaman PT Daqing Citra PTS yang tengah melakukan survei seismik tanpa izin dan persetujuan pemilik lahan, Pada Rabu 10 Juli 2024,

Informasi dari warga setempat yang disampaikan kepada media pada Jumat, 12 Juli, menyebutkan bahwa dari penyetopan tersebut belum ada kesepakatan atau izin dari pemilik lahan untuk pihak seismik melakukan aktivitas survei penembakan dinamit. Namun, hari ini pihak seismik telah melakukan penembakan dinamit tanpa izin pemilik lahan.

“Saat hari Rabu disetop warga, pihak humas perusahaan seismik menawarkan kompensasi 10 ribu rupiah per meter, 100 ribu rupiah per lubang, dan 10 ribu rupiah per malam untuk jaga lintasan. Namun warga Simpang Tiga Babat meminta 25 ribu rupiah per meter, 500 ribu rupiah per lubang bor, dan 50 ribu rupiah per malam untuk jaga lintasan kabel. Masyarakat juga meminta bayaran untuk lintasan meskipun pihak perusahaan seismik melakukan opsed ke tempat lain,” jelas seorang warga.

BACA JUGA  DPRD Kabupaten PALI Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Lematang, Supran Mastura, SH, meminta agar pemerintah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak seismik supaya pihak seismik meminta izin dan bernegosiasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Jika mencapai kesepakatan, barulah pihak seismik boleh beroperasi. Supran juga mengusulkan dibuatnya surat pernyataan pertanggungjawaban terkait kerusakan rumah warga akibat ledakan dinamit.

“Saat ini seismik sedang melakukan pendataan ke rumah-rumah warga. Namun yang jadi pertanyaan warga adalah, jika rumah warga itu retak atau bahkan roboh akibat tembakan dinamit, apa yang akan menjadi pegangan warga? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah diperbaiki dengan cara yang benar? Apakah diganti biaya kompensasi perbaikan yang wajar? Atau hanya perbaikan asal-asalan seperti sebelumnya?” kata Supran Mastura, SH, yang merupakan bakal calon Wakil Bupati PALI 2024-2029.

Dia menambahkan bahwa dirinya terpanggil untuk angkat bicara karena masalah ini sering menjadi polemik di akhir cerita. Menurut mantan Kades Tanah Abang Jaya ini, sangat wajar jika masyarakat meminta surat pernyataan tertulis resmi dari pihak seismik karena biasanya perbaikan rumah retak dan ganti rugi lahan pasca kegiatan menjadi dilema bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pemkab Bekasi Terus Distribusikan Bantuan Benih Padi untuk Petani Terdampak Banjir

“Masyarakat sengaja dibuat tak berdaya oleh perusahaan. Mereka menjanjikan ganti rugi setelah operasi, padahal sudah jadi kebiasaan, setelah kegiatan selesai mereka kabur dan lempar tanggung jawab. Pihak pemerintah yang sebelumnya seperti pasang badan juga tutup mata. Di posisi seperti ini, siapa yang rugi? Siapa yang kalah? Ayo kita renungkan bersama-sama,” jelas Supran.

Sementara itu, pihak perusahaan seismik belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *