Kadinkes Kabupaten Bekasi dr.Alamsyah Tegaskan Klinik Tanpa SIO Harus Ditutup

oleh -104 Dilihat
oleh

Kabupaten Bekasi || bramastanews.com linik Mitra Mulia Medika, yang berlokasi di desa Jaya Sampurna kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah viralnya pemberitaan yang beroperasi tanpa izin pada bulan April 2024.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr.Alamsyah melalui pesan Wathsappnya bahwa pada tanggal 30,April 2024 klinik Mitra Mulia Medika sudah mendapat teguran keras dari Dinkes kabupaten Bekasi dan sempat menutup usahanya.

“Saat ini izin opersianal sudah diterbitkan oleh DPMPTSP bersasarkan BA Dinkes namun kami dari pihak Dinkes belum memberikan BA kelengkapan klinik Mitra Mulia Medika.
Dan selama tidak ada SIO nya klinik tersebut tidak diperbolehkan beropersai, ujar dr.Alamsyah, (Minggu ,16/06/2024).

BACA JUGA  Wow..!!! Belum Lama Dibangun Jalan Militer Sudah Rusak, Warga: Aspalnya Tipis Jalannya Sempit

Kadinkes Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah dengan tegas menyatakan bahwa klinik tersebut tidak boleh beroperasi sampai memperoleh SIO serta kelengkapnnya. tulisnya.

Meskipun sudah diberikan teguran sebelumnya, pihak klinik tampaknya mengabaikan hal ini dan memilih untuk tetap beroperasi tanpa izin yang sesuai

Investigasi yang dilakukan oleh Tim Media Gabungan Internusa Media Group pada tanggal 15 Juni 2024, bahwa Klinik Mitra Mulia Medika memang telah beoperasi dan buka kembali.

Ketua Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP, )DPD Kabupaten Bekasi, Deden Guntara kembali menananggapi hal tersebut. Deden mengatakan agar pihak Dinkes kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap klinik yang nekat beroperasi tanpa izin. Langkah ini penting untuk menjaga standar kesehatan masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama, dan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang tidak beretika dalam bidang kesehatan. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangatlah penting untuk menjaga integritas sistem kesehatan, tegas Deden

BACA JUGA  Warga Kampung Curug Desa Depok Babak Belur di Lokasi Proyek, di Duga Dianiaya Anak Anggota Dewan 

“Diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Izin operasional yang sah harus menjadi syarat mutlak bagi setiap klinik atau layanan kesehatan lainnya sebelum dapat beroperasi.

“Kami berharap kedepannya, semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan, kualitas, dan legalitas layanan kesehatan demi kesejahteraan bersama. Demi terciptanya sistem kesehatan yang berkualitas serta terpercaya bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi, tutup Deden Guntara.

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *