DPRD Kabupaten PALI Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

oleh -664 Dilihat

PALI – Sumater Selatan

Bramastanews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (19/6/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Asri Ag, menanyakan kembali kepada anggota DPRD terhadap hasil akhir kerja panitia khusus (Pansus) pada ruang rapat Paripurna di Gedung DPRD PALI

“Apakah 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah dan Fasilitasi penyelenggaran pesantren dapat kita setujui,” ujar ketua DPRD

BACA JUGA  Tanpa Pampang Baliho APBDesa T.A. 2023 dan Realisasi 2022 Camat tetap Rekomendasikan Pencairan APBDes Karang Rahayu

Dan langsung dijawab setuju oleh anggota DPRD PALI yang hadir pada rapat paripurna.

Adapun ketiga Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
3. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Lebih lanjut, Ketua DPRD H. Asri, Ag. mengucapkan Terima Kasih Kepada seluruh OPD Kabupaten PALI atas kerja sama yang baik.

Mengakhiri sambutannya pimpinan rapat Paripurna mengucapakan “selamat hari raya idul adha 1445 Hijriah Tahun 2024  Mohon maaf lahir dan batin”, tutupnya (Red/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *