Pemda Konkep Sebut Nominal Tunjangan BPD Telah Proporsional.

oleh -175 Dilihat
Mahmud,SP.,M.P.W (Kepala BKD Konkep)

Konkep, Bramasta News.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya mengakomodir semua kepentingan dari berbagai lending sektor baik itu Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa, namun penerapannya tetap secara proporsional sesuai regulasi yang berlaku.

Pemda Konkep melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud,SP.,M.P.W mengatakan, salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan Pemda Konkep dalam menerapkan segala hal secara proporsional di berbagai aspek, ialah dengan memperhatikan fiskal daerah.

“Kami (Pemda Konkep) telah berkomitmen, tentu dengan memperhatikan kemampuan kita mulai dari APBD-Perubahan kemarin, kita sudah menaikkan hak-hak (tunjangan/gaji) anggota BPD secara proporsional, salah satunya adalah, yang dulu hanya Rp.600.000 kemudian naik menjadi 1.200.000, dan itu memang komitmen kita secara bertahap,” jelasnya, Sabtu (4/5) melalui via WatsApp.

BACA JUGA  Empat Paslon Yang Telah Mendaftar Bakal Jalani Tes Kesehatan di RS Kendari.

Disebutnya, penerapan mengenai tunjangan BPD tersebut telah proporsional, hal itu berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019 dengan memperhatikan standar pagu daerah yang ada.

“Kita tahu mungkin ada regulasi yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah dan DPR (Perda Konkep), akan tetapi, ketika kita lihat di ketentuan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019, itu melewati standar pagu daerah, kita merupakan salah satu daerah yang mempunyai kebijakan atau indeks yang cukup tinggi dalam menerapkan itu semua,” bebernya.

Ia pula menyampaikan, Penyesuaian belanja  Kepala Desa merupakan kepatuhan terhadap ketentuan Regulasi yakni PP No  11 tahun 2019 pada pasal 1 ayat 2 (a) dimana mengatur penghasilan tetap kepala desa setara 120 % dari gaji pokok PNS Gol IIa, yakni Rp2.426.640,-

BACA JUGA  Kasat PolPP kab.Bekasi Siap Beri Tindakan Pada Pengusaha Nakal di Desa Cicau

Dijelaskan, Komponen pengalihan biaya operasional pemerintah desa dilakukan agar dapat memudahkan dalam mengelola alokasi dana desa, sehingga dalam proses penatausahaan, yang tadinya dari belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa.

“Istilahnya hanya memindahkan dari kantong kanan ke kantong kiri, kegiatan-kegiatan perjalanan dinas, yang tadinya mungkin anggarannya di ambil dari honor mereka, kini bisa di ambil dari barang dan jasa karna komponennya itu mulai dari ATK nya, belanja cetaknya, makan minumnya, kemudian perjalanan dinasnya, ketika sudah masuk di porsi belanja dan jasa itu sudah bisa di pertanggungjawabkan atau di SPJ kan,” bebernya.

BACA JUGA  Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Dari Dana Desa Di Kabupaten Purwakarta Sudah Sesuai Kah Dengan Keputusan Mentri Nomor 82 Tahun 2022

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun perhitungan terkait Alokasi 10% dana bagi hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah yang akan di alokasikan untuk Desa se-Konkep.

“Alokasi 10% dari pajak dan retribusi daerah akan di perhitungkan nanti setelah terbit rekomendasi dari BPK yang auditif, karena berdasarkan perhitungan kemarin, ada hak-hak yang harus di penuhi dari pajak retribusi daerah yang akan di alokasikan kepada desa. inilah nanti yang akan kita lakukan perhitungan kembali secara keseluruhan dari Alokasi Dana Desa,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *