,

Kejaksaan Negeri Purwakarta Benarkan Mobil Toyota Innova Bernopol T 1507 CA Barang Sitaan, Hasil Gratifikasi? 

oleh -280 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com_Kejaksaan Negeri Purwakarta sebelumnya dikabarkan telah mengamankan sebuah mobil mewah merk Toyota Innova Hybrid bernopol T 1507 CA pada 5/5/2024.

Berdasarkan informasi yang berkembang, mobil mewah tersebut diamankan pihak Kejari atas dugaan hasil gratifikasi oknum pejabat.

Ditemui dikantornya pada 6/5/2024, Nana Lukmana, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta saat ditanya awak media perihal mobil tersebut sampaikan,

Perkara ini saya pastikan sudah tahapan penyidikan, makanya ada upaya paksa, benar bahwa terjadi penyitaan terhadap mobil itu, tahapan penyidikan ini saya pastikan masih ada beberapa, mohon maaf saya tidak bisa terlalu terbuka, takutnya nanti yang bersangkutan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Nana Lukmana menjelaskan, jika pihaknya sedang memproses permintaan ijin penetapan penyitaan ke Tipikor Jakarta Pusat sebab barangnya didapat disana.

Dikutip dari halaman berita Infoindependen.com yang terbit 5/5/2024 dengan judul,

Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah

Dalam paparannya, mobil jenis Innova Hybrid tersebut pernah terparkir di rumah dinas (rumdin) Bupati saat Anne Ratna Mustika masih menjabat sebagai Bupati. Namun, mobil ini belum diketahui siapa pemiliknya.

Sampai berita dimuat, meski sempat dipertanyakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum sebutkan siapa pemilik mobil mewah tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *