BKD Konkep Harapkan Kades dan BPD Bijak Tentang Pengelolaan DD 2024

oleh -340 Dilihat
Mahmud,SP.,M.PW. Kepala BKD Konkep

KONKEP, Bramasta News.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya bergerak cepat dalam proses penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2024 bagi Desa yang telah memenuhi syarat administrasi pencairan.

Hal tersebut dibuktikan, belakangan ini, beberapa Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi pencairan DD pihak Keuangan Konkep langsung mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera di tindak lanjuti.

Kepala BKD Konkep, Mahmud,SP.,M.PW mengatakan, Desa yang telah memenuhi syarat untuk di ajukan ke KPPN Kendari untuk pencairan DD tahun 2024 sebanyak 28 Desa.

“Yang sudah di ajukan di KPPN itu, sudah 28 desa, dimana di tahap awal itu 9 Desa yang sudah menandantangani APBDes lebih awal, dan tahap berikutnya 19 Desa,” terangnya saat di hubungi melalui Wats App. Senin (27/5/2024).

BACA JUGA  Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi Masyarakat Pesisir Menjadi Fokus Utama KBN Konkep

Ia mengatakan, pengajuan pencairan DD di KPPN untuk 9 Desa di tahap awal telah di ajukan sejak tanggal 13 mei 2024 sementara untuk 19 Desa untuk tahap ke dua di ajukan sejak 20 mei 2024.

Ia berharap, para Kepala Desa dapat mencermati secara bijak bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan segera menandatangani APBDes, karena di dalam Dana Desa terdapat hak-hak masyarakat yang harus di tunaikan.

“Terutama penerima BLT dan pembangunan lainnya yang nantinya akan di alokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, apalagi DD tahap awal ini batasnya sampai 30 Juni 2024,” pintahnya.

Selain itu, ia menyampaikan, bagi Desa yang telah menerima Dana Desa di tahap awal, syarat pencairan di tahap kedua ialah penguplaodtan APBDes di Aplikasi OMSPAN KPPN Kendari.

BACA JUGA  Menyoal Beasiswa Desa, PJ Kades Wawoone Sebut Masih Dalam Verifikasi

“Setelah APBDes di upload di aplikasi OMSPAN KPPN kendari untuk di verifikasi, begitu memenuhi syarat maka akan proses pengajuannya,” ucap Eks Kabag Umum Konkep itu.

Begitupun mengenai persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), kata Eks Kabag umum Konkep itu, Desa-Desa harus melengkapi persyaratan dokumen sesuai ketentuan Perbup Nomor 7 tahun 2024.

“Siapa yang telah melengkapi sesuai ketentuan regulasi, setelah di verifikasi dan di input selanjutnya di proses pencairannya,” tuntasnya.

Perlu diketahui, terdapat dua kategori pada penyaluran Dana Desa di tahun 2024 ini di antaranya, kategori Earmark dan Non Earmark.

BACA JUGA  Dalam Jangka 5 Bulan, Tahun 2024 Ini PAD Konkep Capai Rp 4.387 Miliar

“Kategori Earmark bersifat wajib untuk dilakukan dan telah ditentukan penggunaanannya setiap Desa seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen dan stunting, sementara Non Earmark itu tidak di tentukan penggunaannya,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *