BANDUNG BARAT / / Bramastanews.com_Pasca upaya sosialisasi dan penertiban yang dilakukan Tim kecil dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat pada Senin 26/2/2024, aktivitas pembuangan limbah batubara saat ini masih marak terjadi.
Truk-truk pengangkut limbah batubara masih saja membuang muatannya di sepanjang jalan raya Padalarang -Purwakarta tersebut dengan leluasa serta terang-terangan, seolah menjadi surga bagi pengusaha pengelola limbah, lapak-lapak pasir yang berada di pinggir jalan raya Padalarang masih dipenuhi material yang menurut Pihak Dinas LH KBB tersebut masih berjenis B3.
Seperti halnya yang terpantau awak media pada Kamis, 4/4/2024, beberapa truk tumpahkan muatan batubara dengan tenangnya seolah hal itu merupakan tindakan legal.
Beberapa pihak saat dikonfirmasi perihal aktivitas tersebut memberikan pernyataan bahwa Pembuangan limbah seperti yang terjadi di Cikamuning dan sekitarnya tidak diperbolehkan.
Hal itu seperti yang disampaikan, Ana dari DLH provinsi Jawa Barat, Adi Setyo, PPLH dari Dinas LH Kabupaten Bandung Barat.
Namun, anehnya meski mereka menyatakan jika aktivitas pembuangan limbah B3 tersebut tidak boleh, bahkan melanggar ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, penindakan yang pernah dilaksanakan terkesan asal-asalan alias tidak maksimal.
Saat dihubungi awak media, Adi Setyo yang awalnya bersikap respon, malah tak berikan lagi tanggapan atas beberapa konfirmasi yang disampaikan kepadanya.
Rudi, yang disebut Kasi TKLH di Dinas Lingkungan Hidup KBB saat dikonfirmasi mengatakan,
“Saya coba konfirmasi dulu ke pak Adi, soalnya langkah awal sosialisasi,” ujarnya pada Selasa (19/3/2024).
Saat dikonfirmasi kemudian pada Kamis 4/4/2024, Kasi TKLH hanya menjawab,
“Baik pa hatur nuhun, saya konfirmasi dulu sama pimpinan,” ungkapnya singkat.
Sampai kapan kegiatan tak legal yang terjadi terang-terangan di wilayah Kabupaten Bandung Barat terjadi.
Dinas Lingkungan hidup sendiri terkesan tak serius dalam menangani persoalan tersebut, apakah mereka masuk angin.
Editor: Gunawan