Diduga Mencuri 3 Unit Handphone PR (19) Warga Desa Prambatan Diringkus Reskrim Polsek Penukal Abab

oleh -358 Dilihat
Oplus_131072

 

PALI – SUMSEL Bramastanews.Com Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI mengamankan seorang pria berinisial PR (19) tahun, warga asal Dusun 1 Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

 

PR ini diamankan oleh Reskrim Polsek Penukal Abab, atas laporan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 43 /III/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Maret 2024 pekan lalu.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah menyebutkan, bahwa pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

BACA JUGA  Ular Hideung News : Media Lokal yang Berani, Berintegritas dan Pro Rakyat Kecil

 

Dimana menurutnya terduga pelaku PR diduga mencuri 3 unit handphone milik pelapor dengan cara membuka genteng atap dapur rumah, lalu masuk dan menggondol berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y12S, 1 Handphone merk Vivo Y16, dan 1 unit Handphone Oppo A58.

 

” Kejadiannya pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 03.10 Wib dinihari, saat itu pelapor (korban) sedang berada dirumah suaminya, tidak berapa lama datanglah anak pelapor memberitahukan bahwa rumah pelapor telah dimasuki orang,” kata IPTU Arzuan SH, pada Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA  Sambil Berolah Raga, Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC. Fernandes. S.I.K Berikan Bantuan Pembangunan Madrasah Al - insani Nul Yakin

 

Mengetahui hal itu lanjutnya, lantas pelapor pulang, didapati 3 (tiga) handphone berbagai jenis dan tipe miliknya hilang, dan dalam kamar anak pelapor sudah berantakan.

 

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti,” ujarnya.

 

Dituturkan Kapolsek Penukal Abab, setelah menerima laporan dari korban, Team Srigala Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku pencurian tersebut.

 

” Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik, akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa Handphone dalam penguasaan diduga pelaku PR, dan terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” tutur Kapolsek lagi.

BACA JUGA  Gelar RPP PAC, Rahmat Santosa Resmi Ketuai PAC PP Bojongmangu

 

Lanjutnya, Kemudian terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Ad/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *