PURWAKARTA || Bramastanews.com-Penyaluran bansos BPNT di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, tercederai dengan masih adanya praktik pengadaan sembako oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program bansos sembako BPNT periode Januari dan Maret tahun 2024 ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, praktik pengadaan sembako di bansos BPNT di Kabupaten Purwakarta sudah berlangsung lama, mirisnya hal ini seolah tidak mendapat perhatian SERIUS dari pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial dan Aparat Penegak hukum.
Padahal berdasarkan surat edaran Menteri Sosial yang terbit tanggal 23 Februari 2023 lalu, secara jelas tertulis jika Penyaluran Bansos BPNT tahun 2023 tidak melalui E-warung, KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan Penarikan uang tunai dari rekening KPM.
Namun praktik tersebut masih marak terjadi di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Praktik tersebut diketahui terpantau masih beroperasi di beberapa Kecamatan diantaranya, Kecamatan Plered, Kecamatan sukatani, Kecamatan Tegalwaru, dan Kecamatan Maniis.
Atas praktik tersebut, para KPM alami kerugian, sebab hak mereka untuk dapat melakukan penarikan Dana Bansos melalui kartu KKS atau ATM bansos di rekening mereka dirampas oknum yang tidak memiliki hak serta kewenangan, dan mengganti Dana mereka dengan sembako yang tidak mereka pesan, dengan jenis dan jumlah komoditas yang tidak sesuai.
Ironisnya praktik tak legal itu kerap libatkan Pemerintah Desa, dimana seharusnya bertanggungjawab untuk menjalankan isi surat edaran Menteri Sosial dengan memastikan para KPM diwilayahnya mendapatkan Dana Bansos sesuai ketentuan.
Atas masih terjadinya praktik pengadaan sembako di Program bansos BPNT di Kabupaten Purwakarta, diminta kepada jajaran Kementerian Sosial untuk melakukan INSPEKSI secara langsung ke wilayah-wilayah yang disebutkan sebelumnya, untuk memastikan Penyaluran Bansos berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya para KPM akan menerima Dana Bansos tersebut secara utuh, tanpa ada potongan dan campur tangan pihak lain yang berpotensi besar merugikan para KPM.
(Tim/red)