Purwakarta-Jabar || Bramastnews.com-Lagi-lagi nama baik dunia pendidikan berpotensi kembali rusak akibat ulah oknum seorang guru di sebuah sekolah dasar negeri yang berlokasi di kecamatan Darangdan.
Pasalnya, di duga kuat telah terjadi praktik pungli di sekolah itu, sehingga di duga puluhan bahkan mungkin ratusan siswa-siswi jadi korban atas dugaan tindakan tersebut.
Cerita berawal dari adanya keluhan beberapa orang tua siswa yang anaknya duduk di bangku sekolah dasar negeri tersebut, dalam curahatannya itu, beberapa wali murid keluhkan adanya permintaan uang dari salah satu guru saat cairkan Dana PIP (Program Indonesia Pintar).
Menurut keterangan dari salah satu orang tua siswa,
“Saya heran kok ada permintaan uang dari salah satu guru saat pencairan dana PIP anak saya”,
“Pada saat saya selesai ambil uang PIP anak saya, salah satu guru bernama Heni meminta uang tersebut pada saya sebesar Rp50.000, kemudian karena merasa tidak enak jika menolak, ya saya kasih, sebab beliau memintanya, seandainya tidak ada permintaan mungkin saya tidak akan mengeluarkan uang tersebut, sebab kita juga membutuhkannya, sekarangpun buku tabungannya kan disimpan disekolah,” ungkapnya.
Terpisah, Heni didampingi Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Gununghejo saat ditemui di ruang guru ketika dipertanyakan perihal tersebut, yang bersangkutan menyangkal adanya dugaan praktik pungli disana dimana disebut-sebut yang bersangkutan lah yang meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa.
Menurutnya (HN) dalam sesi wawancara bersama awak media dan Ketua Pengawas KPK PAN-RI,
“Tidak ada pungutan uang kepada siswa siswi di sekolah ini, yang ada kami hanya menerima pemberian seikhlasnya dari orang tua wali murid yang mencairkan dana PIP itu”.
Sementara, Kepala Sekolah dalam kesempatan itu mengaku tidak tahu menahu atas persoalan itu, namun saat yang bersangkutan diminta tanggapannya, sang Kepala sekolah menolak.
Menurut Bejo Suhendro, Ketua Pengawas KPK PAN-RI Jawa Barat saat diminta tanggapan terkait kejadian itu ,
“Saya sangat menyesalkan telah terjadi dugaan praktik pungli di sekolah yang di alami siswa siswi pemenang bantuan program PIP, dan perlu di fahami dengan alasan apapun praktik pungutan atau permintaan uang dari pihak sekolah ke pemenang dana PIP tidak bisa dibenarkan, sebab tidak memiliki landasan yang jelas, permintaan atau pungutan itu bisa dikategorikan sebagai Pungli atau PUNGUTAN LIAR, dan atas perbuatan tersebut, pelakunya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian,” ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Purwakarta saat dikonfirmasi awak media pada Selasa 20/2/2023 perihal teknis pencairan dana PIP mengatakan,
“PIP itu harus langsung diterima oleh siswa dalam keadaan utuh,” tegasnya singkat.
(Gun)