Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Di duga terjadi perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) miliknya, calon anggota legislatif dari Partai Golkar yang dikenal luwes dalam berkomunikasi ancam akan proseskan pelaku perusakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kampung Nanggeleng Desa Depok Kecamatan Darangdan dimana merupakan daerah pemilihan IV di kabupaten Purwakarta.
Informasi perusakan diterima Caleg anggota Partai Golkar tersebut dari salah satu pendukungnya yang berada di Desa Depok.
Menurut keterangannya, di duga pelaku perusakan berasal dari pihak yang berkepentingan dalam kontestasi politik di tahun ini,
“Baliho tersebut masih ada pada sekitar jam 21:00 wib malam itu, namun ke esokan harinya kondisinya sudah rusak, menurut saksi yang melihat, ada salah satu pendukung salah satu caleg yang terlihat malam itu di sekitar lokasi baliho, saya curiga jika keberadaannya berkaitan dengan rusaknya baliho tersebut,” ungkap RJ salah satu pendukung caleg dari partai Golkar.
Pelaku perusakan sampai saat ini belum diketahui secara pasti, namun berdasarkan keterangan salah satu ketua RT di Desa Depok,
“saya melihat banyaknya baliho dengan kondisi rusak, saya curiga memang hal itu sengaja dilakukan oknum pendukung salah satu Caleg,” ungkapnya.
Perusakan Alat Peraga Kampanye merupakan pelanggaran nyata dan bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang pemilu bahkan dapat berpotensi ke ranah hukum.
Sampai berita dimuat pihak Panwaslu kecamatan Darangdan belum dapat dikonfirmasi.
(Tim)