Ketgam : Organda Sultra saat aksi di Gedung DPRD Sultra
Bramastanews.com, Kendari – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi pada pertambangan Nikel di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir-akhir ini terus menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat maupun mahasiswa.
Adanya sorotan tersebut bukan tampa alasan, pasalnya, PT. WIN diduga lakukan pengrusakan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan konflik sosial pada masyarakat sekitar area pertambangan.
Kepala bidang tata ruang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel, Suyetno menyebutkan, PT WIN sendiri mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Mengenai penolakan masyarakat, di dalam Amdal sudah diatur dan ditentukan perkiraan dampak aktivitas penambangan baik di area pemukiman warga maupun di luar dari pemukiman warga.
Ia mengatakan, mestinya perusahaan lebih bijak dalam menjalankan usaha pertambangannya. Apalagi menambang dekat dengan pemukiman. Padahal, aturannya, jarak penambangan dengan pemukiman warga kurang lebih 500 meter.
“Secara pribadi dan institusi ya tidak dibenarkan, masuk di perkampungan menambang, ada rumah warga dan akan mengganggu aktifitas masyarakat. Makanya PT. WIN ini indikasi pelanggaran kuat, karena kegiatan menambangnya meresahkan masyarakat,” jelasnya beberapa hari lalu, dikutip dari Detiksultra.com
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan, Irwansyah mengatakan, banyaknya kalangan masyarakat berpendapat bahwa hadirnya perusahaan pertambangan di Desa Torobulu saat ini, dapat menjadi ancaman bagi masa depan Anak, Cucu mereka.
Masuknya PT. WIN dalam pengelolaan pertambangan di area pemukiman warga l, mengakibatkan kerusakan sumber mata air bersih serta rusaknya lingkungan di sekitar pemukiman warga. Bahkan, sampai merembet pada pengrusakan hutan mangrove diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“PT. WIN tidak sama sekali menaati tahapan-tahapan yang telah di tetapkan pada surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1825 K/30/MEM/2018 Tentang pedoman pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi,” bebernya, Selasa (31/10)
Kabid Komunikasi Advokasi dan Jaringan HMI cabang Kendari itu juga menjelaskan, terdapat beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN dalam proses pengelolaan pertambangan Nikel di Desa Torobulu, yakni
Pertama, pemegang IUP tidak melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan tanda batas kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam IUP operasi produksi.
Kedua, dalam proses operasi produksi, tidak dilakukannya pemasangan tanda batas yang mestinya setiap 100 meter pada garis batas yang memiliki jarak ke lokasi tersebut sebesar-besarnya sejauh tiga kali tinggi timbunan atau kedalaman.
Pihaknya menduga, PT WIN tidak memiliki dokumen lengkap dalam proses pengelolaan pertambangan, sehingga dapat di katakan perusahaan tersebut Ilegal.
“Kami dari aliansi yang tergabung dari beberapa Organda berharap, dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) kedepannya, dapat melahirkan solusi dan segera mencabut IUP PT. WIN,” harapnya.
Di menyebutkan, saat ini pihaknya telah usai melakukan aksi demontrasi di Kantor DPRD Sultra, dan telah menyepakati bahwa akan melakukan RDP pada hari Selasa, 7 November mendatang.