BEKASI-JABAR || TEMPORATUR.COM – Terkait pembongkaran medan jalan (pembatas jalan) jalur pantura yang beralamat di Jalan Raya Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, persisnya didepan PT. MY PAK, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Raden Yana Suyatna mengaku bahwa itu kewenangan Kementrian PUPR.
“Ya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa itu jalan nasional dan menjadi kewenangan Kementrian PU, proses tetap diusulkan oleh pemohon, kita juga diminta untuk saran teknisnya (sartek) dan kajian kita adalah menghindari putaran yang ada di depan Kalijaya, itu sangat krodit sehingga ketika ada yang mengajukan untuk perputaran menghindari kemacetan parah di kalijaya tentu itu salah satu solusi,” kata Raden Yana Suyatna Selasa (19/9/2023).
minta dan pelajari dulu ijinnya,” tegas AKP Aliyani usai melakukan pengecekan
Dihari yang sama, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi AKP Carmin mengatakan dampak yang akan terjadi bila U-Turn di depan PT MY PAK tetap beroperasi.
“Sekarang ini banyak kepentingan perusahaan, sebenarnya kita tidak berkompeten dalam hal itu. Tapi kita melihat dampaknya, diantaranya kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan, karena jalur tersebut merupakan jalur cepat,” kata AKP Carmin
Carmin menambahkan, bila U-Turn yang resmi itu dekat PT Hitachi yang jaraknya tidak jauh dari lokasi dan bila itu tetap dipaksakan tinggal menunggu dampak yang akan ditimbulkan.
“Kalau U-Turn itu kan yang resmi di depan Hitachi, kan deket sebetulnya. Kenapa dulu ditutup, kan biar tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan, kalau dibuka semua sudah saja jangan pake median tengah ‘bablasian’ saja semua,” tegas dia. (Red)