P.A.W.BPD Jayamukti.

oleh -109 Dilihat

P.A.W.Jayamukti – Cikarang Pusat              Inisial W – P.A.W.untuk Da’im (Alm) diduga Tak Sesuai dan abaikan Permendagri no 110,Perbub.no 8 dan Perbup no 6.

Bekasi Bramastanews.com

Pergantian Antar Waktu ( P.A.W.) B.P.D. Jayamukti dari atas nama Da’im anggota laki – laki yang berhenti karena mening gal dunia,digantikan oleh seorang perem puan inisial W,atas hasil musyawarah antara sisa anggota BPD yang ada dengan para tokoh masyarakat karna saat Da’im berhenti / meninggal dunia tidak tersedia personil Laki laki yang ikut daftar dan tampil saat musyawarah Pengisian anggota BPD tahun 2018 lalu, alias tidak tersedia calon P.A.W.

Ujar ketua BPD inisial M.H.saat diwawan carai tim Investigasi media ini,di kantor Desa beberapa waktu lalu,bahkan SK P.A.W. Untuk inisial W. sudah di terbit kan oleh DPMD tambahnya

Sementata jelas tertulis pada Perbup no 6 tahun 2018 tentang Pergantian Antar Waktu.Pasal 19.                                              (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD no urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.                    (2) dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) meninggal dunia,mengun durkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD,di gan tikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

BACA JUGA  Ini Pesan RK Pada Serahterima Perpanjangan SK Pj Bupati Bekasi

Penjelasan sejak awal pengisian anggota B.P.D.Pasal 3.Pengisian anggota BPD dilakukan melalui :                                        a.Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah dan b.Pengisian bedasarkan keterwakilan perempuan.

Lalu Pada Pasal 5.                                          (1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf b dilaku kan untuk memilih 1 (satu) orang perem puan sebagai anggota BPD.                        (2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempu an warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempu an.                                                                    (3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Yang di lakukan sisa BPD dan tokoh masyarakat untuk P.A.W BPD a/n Da’im sampai DPMD bisa mengeluarkan SK P.A.W. untuk seoarang perempuan inisial W dan itu dapat di jadikan syarat legal nya BPD Jayamukti sementara di dalam Permendagri no 110 tahun 2016,Perbup no 8 tahun 2016,dan Perbup no 6 tahun 2018 tidak ada penjelasan maupun cara yang sesuai dengan dilakukan oleh sisa BPD saat menentukan P.A.W.untuk peng ganti Da’im Yaitu seorang perempuan inisial W.

Sebagai Contoh tim Investigasi madia ini melihat proses P.A.W BPD dari salah satu Pemdes yang ada di Kecamatan Karang Bahagia. Yaitu yang jadi pengganti BPD yang berhenti adalah di ambil dari person no berikut saat musyawarah pengisian BPD tahun 2018 lalu.

BACA JUGA  Menjelang 14 Februari, BRILIAN Ajak Warga Jagawana Joget Gemoy dan Salam Dua Jari

Camat sebagai pemimpin dan koordina tor penyelenggara pemerintahan di wila yah kerja kecamatan yang dalam pelaksa naan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari bupati untuk menanga ni sebagian urusan otonomi daerah,dan menyelenggarakan tugas umum dalam hal ini.

Apakah ikut melegalkan dengan mereko mendasi usulan pengesahan untuk inisial W sebagai BPD – P.A.W. pengganti antar waktu sebelum DPMD mengeluar kan SK seperti yang terjadi di desa Jayamukti ?

Camat Cikarang Pusat E.S saat di konfir masi mengatakan,mungkin pelaksanaan P.A.W untuk BPD (Alm) Da’im pada saat Camat sebelum saya.

Sampai berita ini terbit tim media ini terus berusaha mencoba komunikasi via Chat,dengan ketua BPD inisial (M.H.) tidak atau belum mau membalas.

(Tim Investigasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *