Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Warga Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru Purwakarta di hebohkan dengan peristiwa perselingkuhan sang Kepala Desa dengan wanita berinisial MR yang merupakan istri dari tim suksesnya dahulu saat pilkdes.
Berdasarkan keterangan dari mertua MR,
“anak kami Andri tim sukses dari si Kades saat pemilihan dulu, jadi hubungannya dekat sekali kan di rumah ini lah dulu sering kumpul semua tim pemenangan termasuk si Kades Dodi”
“kami sebenarnya sudah ada kecurigaan dari dulu sebab dari pagi sampai malam menantu saya MR telponan terus sama si Kades,terus beberapa kali di bawah (parkiran) rumah ada mobil milik pak Kades, saat ditanya kok ada mobil kades, MR mengatakan si Kades NUMPANG TIDUR,berhubung ramainya informasi perselingkuhan itu di luaran kami berinisiatif untuk mendapatkan informasi perihal itu secara langsung dari mantan istri kades yang saat itu belum lama bercerai”
“Kita datangi mantan istri Kades Dodi di Pasirangin daerah sekitar Bojong sekitar tanggal 12 Oktober lalu tepatnya hari Kamis, di sana kita bertemu Dede (mantan istri kades) dan Orangtuanya, pada kesempatan itu saya langsung bertanya ke Dede apakah benar si Kades berselingkuh dengan MR menantunya itu, sambil memegang tangan saya Dede katakan,
“Mamah jangan benci sama Dede, katanya IYA MAH BENAR ADANYA perselingkuhan itu”
“Kalo selingkuh sama yang lain mah udah biasa, ini mah sama MR yang sudah dekat banget dengan saya,
“Dede juga katakan saat selingkuh sama yang lain dan saya marahi suka marah balik, namun ketika ketahuan selingkuh sama MR, herannya sampai istilahnya saya jedotin juga ngga marah”
Lebih lanjut mertua MR mengatakan jika sebenernya keduanya sudah akui perselingkuhan itu, ada dalam rekaman pengakuannya, MR mengakui dengan bahasa pengakuan HILAF dan KEGELAPAAN katanya, dan buat saya itu sudah menjelaskan semuanya, ungkapnya.”
Untuk mencoba mendapatkan informasi tambahan, awak media kemudian temui Toto, Ketua Bamusdes desa Cisarua di rumahnya.
Saat di konfirmasi perihal perselingkuhan itu Toto menjelaskan,
“Benar adanya informasi tersebut dan terkait pengunduran diri Kades juga memang pernah saya terima, namun di tarik kembali sama Kades, ungkapnya.”
“Saya hanya menjalankan alur BPD takut disalahkan nanti, Kades juga sudah membuat Berita Acara Pencabutan pengunduran diri dan Alhamdulillah sudah diterima oleh BPD”
Namu di sela sela penjelasannya, Ketua BPD mengatakan hal yang MENGEJUTKAN dimana beliau mengatakan,
“PERMASALAHAN PERSELINGKUHAN KEPALA DESA ITU KAN URUSAN PRIBADI”
Padahal sesuai ketentuan dalam Peraturan Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD di pasal 60 BPD memiliki kewajiban,
“Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintah Desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik”
Sebab secara jelas berdasarkan keterangan beberapa pihak apa yang sudah diperbuat Kepala Desa dengan perselingkuhannya tersebut sudah merupakan PELANGGARAN terhadap ketentuan Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 dimana Kepala desa dilarang,
– merugikan kepentingan
umum
– menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya
– melakukan tindakan
meresahkan
sekelompok
masyarakat desa.
– melanggar sumpah
janji jabatan.
Sehingga atas dasar hal itu sesuai pasal 40 dalam Undang undang desa kepala Desa dapat di berhentikan oleh sebab di duga telah MELANGGAR LARANGAN SEBAGAI KEPALA DESA.
Dodi Ismail, Kepala Desa Cisarua saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan ,
“ITU HANYA INTERNAL SAYA BANG, BAGAIMANA ASUMSINYA MAU DI BAWA KEMANA”
Menggelikan memang jawaban atas konfirmasi dari Kepala Desa satu ini, dimana seolah anggap perselingkuhan merupakan hal biasa saja.
(Red)