Kepala Desa Plered Akui Lakukan Hubungan Intim Di Kantor Desa Dengan SM

oleh -314 Dilihat

Purwakarta -Jabar || Bramastanews.com

Dugaan kuat terkait adanya hubungan intim Kepala Desa dengan wanita cantik warganya sendiri akhirnya diakui oleh sang Kades saat pertemuan dengan warganya pada Rabu 21/09/23.

Acara tersebut turut dihadiri unsur-unsur dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan Plered seperti Camat Asep Sonjaya, Kapolsek Plered AKP Ali Murtadho, Danramil Plered Kapten Witopo, Jajaran BPD, Ketua MUI, Karangtaruna, Tokoh masyarakat beserta beberapa unsur masyarakat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Erik Akbar Fauji sang Kepala Desa mengakui pernah satu kali melakukan hubungan intim dengan SM diruang kerjanya, akan tetapi menurut pengakuannya pada saat itu sudah menikah siri.

Dan atas perbuatannya tersebut kades memohonkan permintaan maafnya kepada masyarakat desa Plered atas kejadian itu.

Pada saat yang sama SM yang tanpa di duga turut hadir di acara itu, membantah apa yang dikatakan sang Kades dengan mengatakan,

“saya melakukan hubungan intim dikantor Desa bukan satu kali, akan tetapi beberapa kali sebelum menikah siri”

“SM juga menambahkan terkait masalah uang sebesar 15 juta rupiah dari Kades, itu merupakan uang untuk tutup mulut dan bayar hutang ke saya”

“Saya berani bersumpah dihadapan Al’quran jika berbohong berani menerima azab,
Beranikah Pak Lurah mau bersumpah dihadapan Al’quran, tantangnya.”

Ustadz Abdullah Ketua MUI Desa dan juga salah satu tokoh masyarakat mengatakan,

“saya menganjurkan kepada Kepala Desa untuk mengundurkan diri saja dan hal itu sudah saya sampaikan ke BPD sebagai wakil dari masyarakat”

“Yang jelas tidak ridho, saya membimbing masyarakat dari anak-anak, remaja serta yang berusia lanjut untuk menghindari hal-hal negatif akan tetapi malah ada kejadian tercela yang dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri”

“Sungguh sangat memalukan apalagi Desa Plered dikenal sebagai kota santri”

Camat Plered Asep Sonjaya menjelaskan,

“jika Kepala Desa mengakui hubungan intimnya dengan SM di ruangannya akan tetapi itu dilakuan setelah menikah sirih dengan SM”

“Saya juga menegur apa yang dilakukan sang Kades, etikanya tidak baik dilakukan oleh seorang pemimpin”

Pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa dilarang;

1. Merugikan
kepentingan umum.
2. Membuat keputusan
yang
menguntungkan diri
sendiri, anggota
keluarga, pihak lain
dan/atau golongan
tertentu.
3. Menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak
dan atau
kewajibannya.
4. Melakukan tindakan
diskriminatif terhadap
warga dan atau
golongan tertentu.
5. Melakukan tindakan
meresahkan
sekelompok
masyarakat desa.
6. Melakukan korupsi,
kolusi dan nepotisme,
menerima uang,
barang
dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat
mempenggaruhi
keputusan atau
tindakan yang akan
dilakukannya.
7. Menjadi pengurus
partai politik
Merangkap jabatan
sebagai ketua dan/
atau anggota BPD,
anggpta DPR RI,
anggota DPD RI,
anggota DPRD
Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota dan
jabatan lain yang
ditentukan dalam
peraturan
perundang-undangan,
Ikut serta dan/atau
terlibat dalam
kampanye pemilihan
umum dan/atau
pemilihan kepala
daerah.
8. Melanggar sumpah/
janji jabatan.
9. Meninggalkan tugas
selama 30 hari kerja
berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan
tidak dapat di
pertanggung jawabkan

Berdasarkan kejadian itu kepala desa dapat dikatakan sudah tidak lagi melakukan kewajibannya sebagai kepala Desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 itu.

Bahkan sebaliknya kepala desa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU no 6 tahun 2014 tersebut dimana atas perbuatannya memenuhi unsur telah merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan yang meresahkan warga.

Oleh sebab itu semua pemangku kebijakan dari Camat Plered sampai kepala Dinas DPMD serta penjabat Bupati harus objektif dan melakukan penegakan administrasi berupa sanksi sesuai ketentuan UU desa tersebut.

Sebab apapun pemicunya hal ini justru membuka mata masyarakat Plered bahwa kebiasaan Kepala desa ini seperti itu adanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *