Bekasi – Jabar || Bramastanews.com
Penindakan kasus korupsi yang dilakukan dua institusi penegak hukum baik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kepolisian Resort Metro Bekasi tidak membuat efek jera dan terapi kejut bagi para koruptor di kabupaten Bekasi.
Korupsi masih terus terjadi kendati upaya penindakan intensif dilakukan. Berbagai modus korupsi dilakukan oleh para koruptor, baik dari kalangan dunia usaha maupun pegawai negeri.
Untuk kesekian kalinya Satreskrim Unit Tipikor Polres Metro Bekasi, kembali berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara korupsi pemotongan anggaran rutilahu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial H yang menjabat Kasi Kecamatan Tarumajaya dan Pj Kades Samudera Jaya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Berkas perkaranya (P-21) dan tersangkanya dilimpahakan pada kamis, 13 Juli 2023 ke Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi, dan Kejaksaan resmi menahan tersangkanya.
Terungkapnya kasus korupsi pemotongan angaran rutilahu dikabupaten Bekasi tersebut berkat sinergitas Kepolisian Resort Metro Bekasi dan Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi. Hal ini menunjukkan penindakan kasus korupsi di kabupaten Bekasi terus berjalan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu pengamat dan pemerhati kebijakan publik Gunawan memberikan apresiasi nya kepada Institusi penegak hukum Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi.
“Dengan terungkapnya kasus korupsi pemotongan anggaran rutilahu di kabupaten Bekasi, Saya, Gunawan sebagai warga kabupaten Bekasi memberikan apresiasi untuk Satreskrim Unit Tipikor Polres Metro Bekasi atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus tersebut,” ujarnya, Kamis 13/07/2023.
“Selain itu saya juga merasa prihatin kenapa program rutilahu yang dicanangkan oleh bapak presiden Jokowi yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi masih saja dikorupsi. Pasalnya, program rutilahu adalah program yang sangat bagus untuk pengentasan kemiskinan, seharusnya dalam tataran pelaksanaan terbebas dari praktek-praktek korupsi,” imbuh Gunawan.
Gunawan juga berharap agar menjadi efek jera, meminta kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar menuntut tersangka korupsi rutilahu dengan hukuman yang setinggi tingginya (maksimal) atau hukuman mati, pungkasnya.(**)