Bekasi (Bramastanews.com) – Minimnya sosialisasi kepada masyarakat oleh pemerintah desa mengenai realisasi Dana Desa, membuat tanda tanya besar kepada pemerhati kebijakan publik dan kontrol sosial yang ada di Kabupaten Bekasi.
Pasalnya masih ada saja desa yang belum mensosialisasikan program pembangunannya dengan memasang baliho desa sebagai wujud kewajiban publikasi tentang realisasi APBDes nya.
Seperti halnya yang terpantau oleh awak media di Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, baru tampak terpasang di pertengahan bulan juli 2023. Itupun baru Baliho APBDes Tahun Anggaran 2023. Adapun mengenai Kewajiban Publikasi Realisasi APBDesa 2022 belum terpampang hingga saat ini Kamis 20/7/2023.
Dalam konfirmasinya kepada awak media, Jum’at 21 Juli 2023 di kantor desa karangrahayu, saat diwawancara kenapa baliho APDes Realisasi Tahun Anggaran 2022 belum di Pampang, dengan singkat Kades Karangrahyu menjawab akan mencetak Baliho APBDesa Realisasi T.A.2022 beberapa hari kedepan kata bu Kades.
Diketahui dari salah satu sumber yang dapat di percaya bahwa Pemdes Karang Rahayu Total APBDes Tahun anggaran 2022 Total Rp.4.574.513.800,- diantaranya Dana Desa APBN Sebesar Rp.1.947.317.000,- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
Sekjen DPP – LP2KP ( Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintah ) Subur Rusyadi menyampaikan tanggapan terkait Pemdes yang Pampang Baliho APBDesa T.A. 2023 tanpa di lengkapi Baliho APBDes Realisasi T.A.2022 mengatakan jika itu benar terjadi seperti itu, ia sangat prihatin.
“Miris sekali dengan oknum-oknum Kades yang sampai hari ini masih terkesan membodohi masyarakatnya sendiri,” cibirnya.
“Dengan rincian program yang dijabarkan lewat baliho desa, masyarakat akan semakin mendukung kadesnya, terutama untuk kemajuan desa,” lanjutnya.
“Buat apa ditutup-tutupi, semua tahu ko pagu anggaran Dana Desa, jadi open lah,” tandasnya.
“Kenapa dan ada apa dengan pemdes terutama kepala desanya yang punya kewajiban untuk Pampang itu. selain itu kemana para unsur yang diberi kewenangan oleh keputusan & peraturan bupati-untuk membina dan nengawasi pemerintahan desa.” Pungkasnya.
( Lili Rohyali ).