Baliho Dana Desa Karangrahayu Realisasi Tahun Anggaran 2022 Belum di Pampang

oleh -133 Dilihat
oleh

Bekasi (Bramastanews.com) – Minimnya sosialisasi kepada masyarakat oleh pemerintah desa mengenai realisasi Dana Desa, membuat tanda tanya besar kepada pemerhati kebijakan publik dan kontrol sosial yang ada di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya masih ada saja desa yang belum mensosialisasikan program pembangunannya dengan memasang baliho desa sebagai wujud kewajiban publikasi tentang realisasi APBDes nya.

Seperti halnya yang terpantau oleh awak media di Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, baru tampak terpasang di pertengahan bulan juli 2023. Itupun baru Baliho APBDes Tahun Anggaran 2023. Adapun mengenai Kewajiban Publikasi Realisasi APBDesa 2022 belum terpampang hingga saat ini Kamis 20/7/2023.

BACA JUGA  Ribuan Penari Silat Ujungan Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73

Dalam konfirmasinya kepada awak media, Jum’at 21 Juli 2023 di kantor desa karangrahayu, saat diwawancara kenapa baliho APDes Realisasi Tahun Anggaran 2022 belum di Pampang, dengan singkat Kades Karangrahyu menjawab akan mencetak Baliho APBDesa Realisasi T.A.2022 beberapa hari kedepan kata bu Kades.

Diketahui dari salah satu sumber yang dapat di percaya bahwa Pemdes Karang Rahayu Total APBDes Tahun anggaran 2022 Total Rp.4.574.513.800,- diantaranya Dana Desa APBN Sebesar Rp.1.947.317.000,- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).

BACA JUGA  Pj Bupati Gelar Open House di Rumdin

Sekjen DPP – LP2KP ( Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintah ) Subur Rusyadi menyampaikan tanggapan terkait Pemdes yang Pampang Baliho APBDesa T.A. 2023 tanpa di lengkapi Baliho APBDes Realisasi T.A.2022 mengatakan jika itu benar terjadi seperti itu, ia sangat prihatin.

“Miris sekali dengan oknum-oknum Kades yang sampai hari ini masih terkesan membodohi masyarakatnya sendiri,” cibirnya.

“Dengan rincian program yang dijabarkan lewat baliho desa, masyarakat akan semakin mendukung kadesnya, terutama untuk kemajuan desa,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kurangnya Event Besar dan Rendahnya Realisasi Retribusi: Tantangan PAD di PALI

“Buat apa ditutup-tutupi, semua tahu ko pagu anggaran Dana Desa, jadi open lah,” tandasnya.

“Kenapa dan ada apa dengan pemdes terutama kepala desanya yang punya kewajiban untuk Pampang itu. selain itu kemana para unsur yang diberi kewenangan oleh keputusan & peraturan bupati-untuk membina dan nengawasi pemerintahan desa.” Pungkasnya.

( Lili Rohyali ).

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *