Perbaikan Jalan Anjun- Gunung-Cupu Tidak Berkualitas Baik, Benarkah Dikerjakan Pihak Tak Berpengalaman

oleh -123 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

 

Jalan kabupaten yang berlokasi tak jauh dari SPBU Anjun Plered, tepatnya berada di bawah jalur kereta cepat akhirnya diperbaiki.

Setelah sebelumnya viral dan jadi perbincangan di media sosial sebab kondisinya yang sudah lama rusak, dan terkesan lamban mendapat penanganan.

Pada 5/4/2023 terlihat aktivitas perbaikan di titik lokasi tersebut, sehingga hal itu mendapat apresiasi positif dari warga sekitar dan pengguna jalan.

Diketahui ternyata perbaikan tersebut dilakukan pihak Proyek Kereta Cepat,

“titik itu merupakan akses yang sudah lama digunakan Pihak Kereta Cepat, sehingga perbaikannya menjadi tanggung jawab mereka”

Hal tersebut diungkapkan oleh pegawai Dinas PU kepada awak media saat di konfirmasi.

Proses pengerjaan perbaikan jalan itu sendiri terkesan kejar tayang, dimungkinkan hal itu berhubungan dengan adanya kunjungan salah satu menteri yang akan melewati jalan itu.

Terlepas dari apa yang menjadi alasan, masyarakat tentu berharap hasil pekerjaan itu berkualitas baik.

Namun ternyata harapan itu berbeda dengan kenyataan, sebab perbaikan jalan tersebut dinilai BERKUALITAS BURUK.

Permukaan jalan hasil perbaikan tidak rata, secara visual terlihat sangat jelas.

Jauh berbeda di banding jalan existing yang di bangun oleh Dinas PU sebelumnya.

Dari pantauan awak media, pengerjaan jalan tersebut di duga dikerjakan Pihak yang tidak memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan jalan.

Peralatan kerja yang digunakan tidak lengkap, alat kerja utama seperti ASPHALT FINISHER dan TIRE ROLLER (Mesin gilas) nampak tidak terlihat saat pengerjaan, tidak aneh jika permukaan jalan hasil perbaikan tersebut tidak rata.

Oleh sebab itu diminta Pihak Dinas PU untuk terlibat aktif dalam segala bentuk rencana kegiatan maupun pelaksanaan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak lain.

Sebab Dinas PU adalah pihak penyelenggara jalan yang bertanggung jawab dalam bidang jalan sesuai yang diatur oleh UU nomor 22 tahun 2009, juga satu-satunya pihak yang dianggap paling faham sehingga menjadi tumpuan masyarakat terkait permasalahan jalan.

Di sisi lain pihak Pelaksana kegiatan (Kereta cepat) seharusnya memilih vendor yang berpengalaman dan mempunyai kualifikasi dalam bidang jalan, jangan sampai terkesan jadi bahan percobaan dan asal dikerjakan.

Sebab kualitas pekerjaan baiklah, yang seharusnya dipersembahkan kepada masyarakat sebagai user (pengguna).

(***)