Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Simposium Nasional Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia

oleh -441 Dilihat

Karang Intan || Bramastanews.com

 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan ikuti secara virtual Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Kamis (13/04).

“Lapas Narkotika Karang Intan berpartisifasi aktif dalam mendukung dan mensukseskan rangkaian acara HBP ke-59 yang salah satunya kegiatan symposium nasional yang baru saja kita ikuti. Simposium memberikan wawasan dan informasi serta pengetahuan juga pemahaman mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan Indonesia,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo.

Kalapas didampingi strukturalnya saksikan kegiatan simposium nasional dari Aula Lapas Narkotika Karang Intan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku keynote speaker, awali kegiatan yang menghadirkan empat orang narasumber berkompeten dan ahli di bidang Hukum.

“Melalui Undang-undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan,” ucap Yasonna H Laoly.

Menurut Yasonna, perubahan paradigma hukum pemidanaan harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.

“Pemidanaan sendiri seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan, sebagai alat mempertahankan moral yang baik serta sebagai alat untuk mereformasi kejahatan,” ungkap MenkumHAM.

Maka, Pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara banyaknya.

“Paradigma Pemidanaan ke depan harus menitik beratkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan serta mencoba memulihkan keadaan seperti semula yakni pemidanaan yang mengakomodir keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan,” sambungnya.

Senada dengan MenkumHAM, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Orientasi pemidanaan ke depan tidak lagi berkutat pada keadilan retribusi atau balas dendam, tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Kondisi ini yang diharapkan dalam perubahan paradigma baru pemidanaan di Indonesia.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *