Tata Cara Dalam Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Ini Pandangan Ketum LSM Sniper Indonesia

oleh -163 Dilihat

Bekasi-Jabar  ||Bramastanews.com

 

Menyebarnya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tentang pengusulan 3 nama pengganti Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan disorot oleh publik bekasi.

Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA menulis artikel tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah kepada Tempotarur.com, Selasa 14/03/2023.

Menurutnya, ada tata caranya untuk pengisian kekosongan kepala daerah, karena diatur jelas di ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang saya paparkan ini.

TATA CARA PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DAERAH
Oleh Gunawan, Ketua LSM SNIPER INDONESIA

Apa itu pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir, dan pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DAERAH YANG MASA JABATANNYA BELUM BERAKHIR

Mengenai pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir diatur dengan jelas di Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014

Pasal 78 ayat (1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena: a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; atau
c.diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) Apabila bupati/walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan kepala daerah (UU 10 Tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016

Pasal 173 ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; dan
c.diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 173 ayat (2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Pasal 173 ayat (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Pasal 174 ayat (7) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Contoh:
Pengisian Kekosongan Jabatan Bupati Bekasi, Periode: 2017 – 2022.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin diberhentikan (putusan hukum tetap dari pengadilan) dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Eka Supria Atmaja sebagai Wakil Bupati Bekasi ditetapkan menjadi Bupati. Hal ini dilakukan melalui proses pengusulan oleh DPRD Kabupaten Bekasi (mekanisme politik) sebagaimana diatur di Pasal 173 ayat (4) UU 10 Tahun 2016.

Kemudian, Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, dilakukan estafet kepemimpinan daerah oleh H Akmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi dari hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, dan kemudian diusulkan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur (mekanisme politik), kemudian ditetapkan menjabat Plt Bupati Bekasi sampai selesai masa jabatannya 2022.

B. PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DAERAH YANG MASA JABATANNYA TELAH BERAKHIR

Mengenai pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir diatur dengan jelas di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU 10 Tahun 2016

Pasal 201 ayat (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201 ayat (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh:
Berdasarkan usulan Gubernur Jawa Barat Menteri Dalam Negeri mengangkat dan menetapkan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana diatur di Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *