Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Dari Dana Desa Di Kabupaten Purwakarta Sudah Sesuai Kah Dengan Keputusan Mentri Nomor 82 Tahun 2022

oleh -411 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

 

Program ketahanan pangan dianggarkan sebanyak 20% dari Dana Desa hal tersebut secara jelas diatur dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021.

Dimana mempunyai maksud dan tujuan diantaranya adalah 1).Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan Desa, 2).Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa,3).Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu dan seterusnya.

Dalam pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Menteri tersebut program ketahanan pangan di desa dapat di capai berdasarkan prinsip-prinsip:

1). Partisipasi
2). Kegotongroyongan
3). Kesetaraan
4). Keswadayaan
5). Kemandirian
6). Keterpaduan
7). Keberlanjutan

Lantas sejauh mana pelaksanaan Pedoman Ketahanan Pangan yang di terbitkan oleh Menteri Desa tersebut di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran terkait pelaksanaan program tersebut di beberapa wilayah di dapat data sebagai berikut:

– Program ketahanan
pangan terlaksana di
setiap Desa.
– Jenis program yang di
pilih berupa pengadaan
hewani mayoritas
berupa Domba.
– Pengelolaan hewani
tersebut hanya sebatas
pemeliharaan saja.
– Hanya beberapa warga
yang tergabung dalam
Kelompok Peternak
saja yang mendapatkan
Domba.

Terkait dengan hal itu beberapa warga saat di tanya bahkan mengaku tidak pernah tahu tentang Program Ketahanan Pangan di desanya.

Hanya beberapa saja dari mereka yang tahu itupun sebatas adanya PEMBAGIAN DOMBA kepada beberapa warga yang katanya untuk di pelihara.

Pada praktiknya ternyata pengadaan hewani di beberapa desa Stage pada posisi pemeliharaan saja.

Lantas apakah hal tersebut sesuai dengan Pedoman Ketahanan Pangan.

Merujuk pada pedoman tersebut terdapat banyak ketimpangan yang terjadi dalam pelaksanaannya.

Sebab jika pelaksanaannya hanya sebatas pengadaan Hewani, tujuan utama dari program Ketahanan Pangan di desa jelas tidak akan tercapai.

Dimana tujuan utama ketahanan pangan di desa adalah Meningkatkan ketersediaan pangan, Meningkatkan keterjangkauan pangan, Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, aman dan bergizi.

Pengadaan hewani sebagai pelaksanaan program yang di peruntukkan kepada sekelompok warga sangat tidak memberi manfaat berarti bagi masyarakat desa pada umumnya.

Sehingga malah menimbulkan pertanyaan baru kenapa harus pengadaan hewani dan mengapa seolah terjadi penyeragaman hampir di setiap desa.

Apa nilai manfaat yang akan di terima masyarakat desa dengan sistem pelaksanaan seperti itu.

Bukankah hakekat KETERSEDIAAN, KETERJANGKAUAN, dan KONSUMSI adalah adanya BAHAN PANGAN yang tersedia dengan harga terjangkau yang dapat di konsumsi secara langsung oleh masyarakat desa sehingga kebutuhan akan pangan yang bergizi, aman, dan higienis dapat terpenuhi.

Dimana diharapkan dengan asupan pangan bergizi dan bermutu masyarakat desa akan hidup sehat, aktif serta produktif secara berkelanjutan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *