Program Ketahanan Pangan Dana Desa di Purwakarta Belum Berikan Manfaat? 

oleh -958 Dilihat

Program Ketahanan Pangan Dana Desa di Purwakarta Belum Berikan Manfaat?

PURWAKARTABramastanews.com_Program Ketahanan Pangan dianggarkan sebanyak 20% dari Dana Desa, hal tersebut diatur dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 dengan maksud serta tujuan diantaranya:

1).Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan Desa, 2).Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa, 3).Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu dan seterusnya.

BACA JUGA  Eks Pj. Kades di PALI Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp. 860 Juta, Dana Desa Dipakai Judol dan Hiburan

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, program ketahanan pangan dapat dicapai berdasarkan prinsip-prinsip:

1). Partisipasi
2). Kegotongroyongan
3). Kesetaraan
4). Keswadayaan
5). Kemandirian
6). Keterpaduan
7). Keberlanjutan

Sejauh mana pelaksanaan Pedoman Ketahanan Pangan terlaksana di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan hasil penelusuran dibeberapa wilayah Desa, didapatkan fakta sebagai berikut:

BACA JUGA  Kualitas Pembangunan Dinilai Buruk, Pengelolaan Dana Desa Anjun Timbulkan Kecurigaan

Program Ketahanan Pangan memang ada dan terlaksana disetiap Desa, jenis program yang dipilih mayoritas pengadaan hewani berupa pemeliharaan hewan domba dan Sapi.

Mirisnya, pengelolaan Program Ketahanan Pangan hewani selama ini hanya berputar pada pemeliharaan, mayoritas masyarakat dibeberapa desa diketahui belum merasakan manfaat dari program tersebut.

Mayoritas warga saat ditanya terkait program tersebut bahkan mengaku tidak tahu Program Ketahanan Pangan di desanya.

Masyarakat pada akhirnya tak merasakan manfaat dari program yang digadang-gadang berkaitan dengan Penyediaan Pangan untuk menambah asupan gizi masyarakat yang terjangkau serta berkelanjutan itu.

BACA JUGA  Beredar Kabar APH Purwakarta Mulai Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Anjun Plered, Cek Faktanya Disini

Lantas apakah hal tersebut sesuai dengan Pedoman Ketahanan Pangan.

Merujuk pada Pedoman Program Ketahanan Pangan yang diatur dengan Kepmendesa Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, terdapat banyak ketimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

Pelaksanaannya masih sebatas pengadaan Hewan yang diperlihara, atau lebih tepat diparkir beberapa gelintir warga tanpa manfaat yang jelas.

Sementara, tujuan utama ketahanan pangan di Desa diantaranya untuk meningkatkan ketersediaan pangan, meningkatkan keterjangkauan pangan, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, aman dan bergizi.

BACA JUGA  Diduga Gerah dengan Pemberitaan Dana Desa Parakanlima, Orang Tak Dikenal Coba Intimidasi Awak Media

Sikapi hal tersebut, salah satu aktivis di Kabupaten Purwakarta menyampaikan,

“Makna yang terkandung dari kalimat ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan berarti adanya bahan pangan yang tersedia dengan harga terjangkau yang dapat dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat Desa sehingga kebutuhan akan pangan yang bergizi, aman, dan higienis dapat terpenuhi,” ujarnya.

BACA JUGA  Dugaan Kegiatan Fiktif dari Anggaran Dana Desa Diungkap Ketua RW Desa Nyenang Cipeundeuy, Kepala Desa Bungkam?

“Bukan sebatas memelihara hewan yang akhirnya tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebab hanya diparkir dikandang, seperti yang terjadi selama ini. Bahkan sebagian kasus ungkap hewan-hewan tersebut akhirnya dijual oknum Kades,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *