Oesman Sapta Odang Diduga Menerima Aliran Cuci Uang Dari Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari, Yenti Garnasih Buka Suara

oleh -416 Dilihat

Jakarta || Bramastanews.com

 

Diketahui bahwa Raja Sapta Oktohari adalah direktur dan pemilik Pt MPIP dan OSO Sekuritas yang adalah modus investasi bodong senilai 7.5 Trilliun dengan korban sekitar 7000 orang. Raja Sapta Oktohari di laporkan melalui 3 Laporan Polisi di Polda Metro Jaya oleh puluhan korbannya dan sudah naek penyidikan.

Ditelusuri bahwa PT OSO Sekuritas dan PT Mahkota ini ternyata bermuara di PT CPM Citra Putra Mandiri, yang sering disebut OSO Grup dan di telusuri di Dirjen AHU ternyata pemilik PT CPM sebagai holding company adalah Istri Oesman Sapta Odang dan ke empat anaknya. Diduga aliran dana gagal bayar di tahun 2019 berkenaan dengan pembelian Partai Hanura oleh Oesman Sapta Odang, dimana OSO Grup didirikan untuk menopang dan menjadi sumber uang bagi kepentingan politik Oesman Sapta Odang.

Yenti Garnasih, ahli pidana Pencucian Uang menyoroti aliran dana kejahatan yang mengalir ke partai dan pemilu untuk melahirkan pimpinan negeri ini, seperti yang terjadi dengan OSO dan aliran dana Pencucian Uang PT Mahkota dan OSO Sekuritas. “Siapa yang dicalonkan bukan berarti mereka pelaku kejahatan. Mereka disumbang oleh para penjahat yang menyalurkan uang hasil kejahatannya, itu adalah posisi pencucian uangnya.” Kata Yenti dalam acara Satu Meja Forum Kompas TV.

Sumbangan dari penjahat ini menjadi dasar yang buruk bagi demokrasi Indonesia, karena mengotori sistem demokrasi dan nantinya penyumbang penjahat ini akan berlindung di balik pemimpin negeri ini. “Sehingga pemimpin negeri akan membuat kebijakan yang tidak mendukung penegakan hukum dan malah merugikan masyarakat.” tutur Yenti Garnasih

LQ Indonesia Lawfirm menyarankan agar kepolisian, kejaksaan dan KPK segera turun tangan dan periksa Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang terkait aliran dana Investasi Bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas. “Kapolda nya saja pengecut, Irjen Fadil Imran sudah berulang kali di minta segera menyelesaikan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, tapi pengecut dan selalu menghindari korban dan kuasa hukum yang ingin bertemu. Tampak jelas, Kapolda Metro Jaya Fadil takut menindak Raja Sapta Oktohari, 3 LP di Fismondev Polda Metro Jaya, masih mandek sampai saat ini sudah 3 tahun berjalan. Memalukan sekali kinerja kepolisian yang jauh dari harapan masyarakat.” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *