Purbalingga -Jateng || Bramastanews.com
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Purbalingga dalam kegiatan monitoring dan pengawasan Program Sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR tahun 2022, menemukan adanya dugaan indikasi manipulasi dan penyelewengan dana, yang mengakibatkan tidak maksimalnya bangunan sanitasi yang diterima oleh masyarakat kecil yang tidak mampu sebagai penerima manfaat.
Kepala Bidang Investigasi LIN DPC Purbalingga Feri Hermawan S.H menyampaikan bahwa, ada 4 desa di Kabupaten Purbalingga yang menerima dana DAK masing masing senilai Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) untuk pembangunan 69 titik sanitasi dengan nilai 7 juta rupiah per titik, yang dinilai tidak terserap maksimal, ujarnya,Kamis, 16/03/2023.
“Sebagai contoh yang terjadi di Desa Karang Klesem Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga,ditemukan banyak bangunan yang kurang maksimal jika dinilai dengan nilai bantuan yang di maksud. Hal ini dapat ungkap setelah kami dan beberapa rekan anggota LIN DPC Purbalingga melakukan kegiatan monitoring, baik dengan meninjau langsung secara fisik bangunan, mengambil keterangan dari penerima manfaat, keterangan pekerja dan survei harga dari toko material penyedia bahan bangunan terkait,ungkapnya.
‘ Dari kegiatan tersebut ditemukan selisih yang cukup besar dimana tidak semua dana terserap dalam kegiatan. Hal ini tentunya bisa menjadi sebab kenapa bangunan tersebut tidak maksimal, walaupun memang ada pengembangan lain dengan bentuk penambahan bangunan sanitasi, tapi nilai nya kami nilai belum menyerap semua dana yang ada, beber Ketua LIN DPC Kabupaten Purbalingga.
Lanjutnya, beberapa kejanggalan ditemukan di lapangan, dan salah satu penerima manfaat juga menyampaikan bahwa, mereka membeli seng sendiri, ada juga yg menyediakan kayu usuk untuk atap sendiri, hal ini ditemukan tidak hanya di Desa Karang Klesem saja, tapi di desa lain pun hampir sama.
“Bahkan kejanggalan informasi terjadi di desa Langkap Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga,cetusnya.
‘Berdasarkan keterangan dari Bahadi selaku ketua Pokmas sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan bahwa anggaran ongkos pekerja untuk 1 unit bangunan sanitasi adalah 1.900.000 yang terdiri untuk pembangunan bangunan sanitasi sebesar 1.6 juta dan 300 ribu untuk pengerjaan septictank, kalo ini tidak sesuai dengan keterangan dari Kuseni selalu Tukang/Pekerja yang mengerjakan salah satu proyek sanitasi di tempat Penerima Manfaat bernama Rosidin warga Desa Langkap RT 07 RW 02.
Kuseni menyampaikan bahwa dia bekerja dengan 1 pekerja lain yang membantunya dan menerima ongkos pengerjaan bangunan sanitasi sejumlah total Rp.900.000, itupun dipotong kembali 200 ribu untuk pengerjaan septic tank yang dikerjakan tukang lain, sehingga ia hanya menerima ongkos bersih 700ribu yang dibagi dua dengan 1 pekerja lain yang membantunya.
Ini tentunya menjadi keterangan yang tidak sinkron dan perlu dibuktikan kebenarannya , tambahnya.
Dilain Kesempatan Saridi Selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Purbalingga menyampaikan Kami sudah merespon temuan dari Lembaga dengan melakukan upaya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Inspektorat dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Purbalingga sebagai bentuk bahwa kami selaku Lembaga yang hadir sebagai Mitra dari pemerintah untuk mengawal jalannya pembangunan bisa berjalan dengan baik. Tetapi disatu sisi kami juga menjalankan tupoksi kami sebagai kontrol sosial dan pengawasan. Atas temuan ini, saya mengharapkan Pemerintah bisa lebih aktif dalam menerima respo- respon sosial dan temuan temuan dari Lembaga- Lembaga yang mewadahi suara masyarakat, tukasnya.
Ketua LIN Saridi juga Menyampaikan, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan Dana Pemerintah dalam bentuk Dana Desa atau yang lainnya yang bertujuan sebagai kontrol sosial dan pengawasan.
“Keterlibatan ini diperlukan agar penggunaan Dana dari pemerintah lebih dijalankan dengan transparan dan akuntabel.
Saridi Juga berharap Aparatur Penegak Hukum dari tingkat inspektorat dan KPK harus siap dan tegas didalam menyikapi permasalahan permasalahan seperti ini, demi tegaknya supremasi Hukum,pungkas nya.(***)